ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

126.000 gram dan Azmi mengatakan kalau dia mengambil sebagian dari

shabu tersebut yaitu seberat 3000 gram, kemudian Terdakwa menghitung
shabu

tersebut

sebanyak

123.000

gram

ng

jumlah

dan

Terdakwa

melaporkannya kepada Yuyun bahwa paket shabu seberat 126.000 gram
telah Terdakwa terima dan diambil oleh Azmi sebanyak 3000 gram,

gu

kemudian shabu sebanyak 123.000 gram Terdakwa masukan kedalam
mobil Nisan Xtrail dan mobil tersebut Terdakwa taruh di dalam shoroom

kepada Yuyun jika Terdakwa mengambil shabu-shabu tersebut seberat
1000 gram, sehingga sisa shabu-shabu tersebut menjadi 122.000 gram,

ub
lik

ah

A

mobil UD.Keluarga milik Terdakwa,, kemudian Terdakwa meberitahukan

jadi sisa shabu sebelumnya sekitar 11.300 gram ditambah sisa paket
shabu sebanyak 122.000 gram yang jumlah keseluruhan sebanyak

am

134.300 gram;

Bahwa untuk menjaga keamanan maka shabu-shabu tersebut Terdakwa

ep

simpan di Mobil Honda HRV warna silver BK 1245 BD sebanyak 32.000

ah
k

gram,, Mobil honda CRV warna silver BK 1717 EB sebanyak 59.000 gram
dan Mobil Nissan Xtrail warna silver BK 1988 JF sebanyak 43.300 gram;

In
do
ne
si

R

- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah disuruh oleh Yuyun untuk
menerim shabu-shabu seberat 50.000 gram yakni sekitar pertengahan bulan

A
gu
ng

Juni 2017, dimana shabu-shabu tersebut diserahkan oleh saksi Abdul Kawi
alias Ade (yang namanya baru Terdakwa ketahui setelah penangkapan)

kepada Azmi yakni orang suruhan Terdakwa, lalu shabu-shabu tersebut
Terdakwa simpan di lantai Showroom mobil UD.Keluarga milik Terdakwa
yang terletak di Jalan Platina VII B No. 17, Titi Papan Kota Medan;

SATUAN

Brandcode warna

merek

Samsung

warna

KAN

GRAM

GRAM

KODE
BB

GRAM

A.01

A.02

1 unit

ng

Hp

LAB

1 unit

hijau
2.

MUSNAH

ep

1

merek

SISIHKAN

R

Hp

M

on

In
d

A

gu

Halaman 14 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

BUKTI

YANG DISITA

es

JENIS BARANG

lik

NO

JUMLAH (BRUTTO)

ub

ah

- Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah sebagai berikut :

Halaman 14

Select target paragraph3