ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 126.000 gram dan Azmi mengatakan kalau dia mengambil sebagian dari shabu tersebut yaitu seberat 3000 gram, kemudian Terdakwa menghitung shabu tersebut sebanyak 123.000 gram ng jumlah dan Terdakwa melaporkannya kepada Yuyun bahwa paket shabu seberat 126.000 gram telah Terdakwa terima dan diambil oleh Azmi sebanyak 3000 gram, gu kemudian shabu sebanyak 123.000 gram Terdakwa masukan kedalam mobil Nisan Xtrail dan mobil tersebut Terdakwa taruh di dalam shoroom kepada Yuyun jika Terdakwa mengambil shabu-shabu tersebut seberat 1000 gram, sehingga sisa shabu-shabu tersebut menjadi 122.000 gram, ub lik ah A mobil UD.Keluarga milik Terdakwa,, kemudian Terdakwa meberitahukan jadi sisa shabu sebelumnya sekitar 11.300 gram ditambah sisa paket shabu sebanyak 122.000 gram yang jumlah keseluruhan sebanyak am 134.300 gram; Bahwa untuk menjaga keamanan maka shabu-shabu tersebut Terdakwa ep simpan di Mobil Honda HRV warna silver BK 1245 BD sebanyak 32.000 ah k gram,, Mobil honda CRV warna silver BK 1717 EB sebanyak 59.000 gram dan Mobil Nissan Xtrail warna silver BK 1988 JF sebanyak 43.300 gram; In do ne si R - Bahwa sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah disuruh oleh Yuyun untuk menerim shabu-shabu seberat 50.000 gram yakni sekitar pertengahan bulan A gu ng Juni 2017, dimana shabu-shabu tersebut diserahkan oleh saksi Abdul Kawi alias Ade (yang namanya baru Terdakwa ketahui setelah penangkapan) kepada Azmi yakni orang suruhan Terdakwa, lalu shabu-shabu tersebut Terdakwa simpan di lantai Showroom mobil UD.Keluarga milik Terdakwa yang terletak di Jalan Platina VII B No. 17, Titi Papan Kota Medan; SATUAN Brandcode warna merek Samsung warna KAN GRAM GRAM KODE BB GRAM A.01 A.02 1 unit ng Hp LAB 1 unit hijau 2. MUSNAH ep 1 merek SISIHKAN R Hp M on In d A gu Halaman 14 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m BUKTI YANG DISITA es JENIS BARANG lik NO JUMLAH (BRUTTO) ub ah - Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah sebagai berikut : Halaman 14