menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon" melanggar dakwaan Primair yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ramli Usman bin Usman dengan pidana MATI; Menyatakan barang bukti berupa: - 16 1/2 (enam belas setengah) karung ganja kering dengan berat brutto 540 (lima ratus empat puluh) kilogram disisihkan sebanyak 539.915 (lima ratus tiga puluh sembilan ratus lima belas) gram sesuai dengan BA penyisihan barang bukti pada tanggal 16 April2015 sisa penyisihan 85 (delapan puluh lima) gram berat netto sisa pemeriksaan lab 58,7313 gram dipergunakan dalam berkas perkara Syahbudin dan kawan-kawan; (satu) buah HP merk Nokia wama hitam kombinasi gold dirampas untuk d usnahkan; ) z tapkan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 dibebankan pada Negara; J embaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1536/PID. 01 5/PN.JKT.BRT. tanggal yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Terdakwa Ramli Usman bin Usman, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1(satu) Kilogram" sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama "Seumur hidup"; Menetapkan barang bukti berupa: - 16 ½ (enam belas setengah) karung ganja kering dengan berat brutto 540 Kg(lima ratus emppt puluh kilo gram), disisihkan sebanyak 539.915 (lima ratus tiga puluh sembilan ratus lima belas) gram sesuai dengan Berita Acara penyisihan barang bukti dengan sisa penyisihan 85 (delapan puluh lima) gram, berat netto sisa pemeriksaan lab 58,7313 gram; Dipergunakan dalam berkas perkara Syahbudin dan kawan-kawan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Hal. 7 dad 11 hal. Put. Nomor 1153 K/PID.SUS/2016