Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair Penuntut Umum sudah
terbukti secara sah dan meyakinkan atas diri Terdakwa Hamdani Razali Alias
Ham Alias Dani Bin Razali, maka terhadap dakwaan selain dan selebihnya
tidaklah perlu untuk dipertimbangkan lagi ; -------------------------------------------------Menimbang,

bahwa

dalam

persidangan,

Majelis

Hakim

tidak

menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,
baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya ; ------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab,
maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; ----------------------------------Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pledooi) dari Penasihat
Hukum Terdakwa pada pokoknya : ----------------------------------------------------------1. Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak terbukti
telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut
Umum ; ------------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
dari segala dakwaan (vrijspraak) atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum
(onslag van alle rechtsvervolging). -------------------------------------------------------3. Memulihkan nama baik Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin
Razali dalam harkat dan martabatnya dimasyarakat. -------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada negara. ----------------------------------------5. Jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. --------------akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut ; -----------------------------------Menimbang, bahwa memperhatikan pembelaan (Pledooi) dari Penasihat
Hukum Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat
dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur
dakwaan primair diatas dan Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tidak ada halhal baru yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam
Pembelaannya (Pledooi) nya yang dibacakan dalam persidangan tanggal
03 Desember 2015, oleh karenanya pembelaan (pledooi) dari Penasihat Hukum
Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan; --------------------------------------------Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada
Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : -------------Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan

penurunan

atau

perubahan

kesadaran,

hilangnya

rasa,

Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 76 dari 81 halaman.

Select target paragraph3