Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair Penuntut Umum sudah terbukti secara sah dan meyakinkan atas diri Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali, maka terhadap dakwaan selain dan selebihnya tidaklah perlu untuk dipertimbangkan lagi ; -------------------------------------------------Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; ------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; ----------------------------------Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pledooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya : ----------------------------------------------------------1. Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tidak terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ; ------------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dari segala dakwaan (vrijspraak) atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). -------------------------------------------------------3. Memulihkan nama baik Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dalam harkat dan martabatnya dimasyarakat. -------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada negara. ----------------------------------------5. Jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. --------------akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut ; -----------------------------------Menimbang, bahwa memperhatikan pembelaan (Pledooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur dakwaan primair diatas dan Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tidak ada halhal baru yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya (Pledooi) nya yang dibacakan dalam persidangan tanggal 03 Desember 2015, oleh karenanya pembelaan (pledooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan; --------------------------------------------Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : -------------Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 76 dari 81 halaman.