-

Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Sdr.
Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria

dirumah, saksi ada menanyakan

milik siap narkotika jenis shabu tersebut, Sdr. Abdullah Alias Dullah
mengatakan bahwa narkotika jenis shabu seberat 40 kg miliknya dan
tidak lama kemudian ada telepon masuk dari Sdr. Usman Alias Raoh
Alias Uh Bin Syeh ; ---------------------------------------------------------------------

Bahwa sampai saat ini saksi tidak tahu siapa pemilik sisa narkotika
jenis shabu selain narkotika jenis shabu milik Sdr. Abdullah Alias Dullah
Bin Zakaria sebanyak 40 kg dan narkotika jenis shabu milik Terdakwa
Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali sebanyak 13 kg dan
yang tahu pemilik sisa narkotika jenis shabu tersebut adalah Sdr. Rizal;

-

Bahwa sebelum melakukan penangkapan Sdr. Abdullah Alias Dullah
Bin Zakaria saksi ada mengajak ketua RT Desa setempat; -----------------

-

Bahwa pada saat penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu
di Mako Brimob ada disaksikan oleh Tim BNN, Terdakwa dan tokoh
masyarakat setempat dan terhadap penimbangan barang bukti
narkotika jenis shabu tersebut tidak dibuat berita acara dan dibuat
berita acara penimbangan pada saat penimbangan barang bukti di
kantor BNN Jakarta; --------------------------------------------------------------------

-

Bahwa saksi hanya menangkap Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria
saja; ----------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yang memesan narkotika
jenis

shabu

dari

Malaysia

dan

juga

saksi

ada

menanyakan

mengenai asal narkotika jenis shabu tersebut dan Sdr. Abdullah Alias
Dullah Bin Zakaria mengatakan narkotika jenis shabu tersebut berasal
dari Malaysia; ----------------------------------------------------------------------------

Bahwa saksi tidak tahu dengan kapal apa narkotika jenis shabu
tersebut dibawa dari Malaysia ke Indonesia; ------------------------------------

-

Bahwa berdasarkan informasi dari Sdr. Hasan Basri Bin Mabeni yang
membahwa narkotika jenis shabu tersebut dari ditengah laut adalah
Sdr. Hasan Basri Bin Mabeni dengan menggunakan kapal bot; ----------

-

Bahwa kami dari Tim dari BNN tidak melakukan monotoring di tengah
laut karena takut bocor dan pada saat narkotika jenis shabu tersebut
masih ditengah laut ada Tim kami dari BNN yang melakukan
pengawasan; -----------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa saksi tidak melihat pada saat pengeledahan mobil Avanza
warna hitam No. Pol. BL 899 DB, yang didalamnya terdapat 3 karung
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 36 dari 81 halaman.

Select target paragraph3