ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R - 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver KB 1132 PB; In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id - 1 (satu) unit handphone Samsung warna silver dengan nomor IMEI : 357325/07/010870/9, IMEI : 357326/07/010870/7; ng - 1 (satu) unit handphone merek Gomax warna hitam silver Series: K36 model : E230; gu Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah Paspor atas nama DENNY NURDIANSYAH; - Dikembalikan kepada Terdakwa DENNY NURDIANSYAH alias DENNY; A - 1 (satu) buah Paspor atas nama RUSTON NAWAWI; Dikembalikan kepada Terdakwa RUSTON NAWAWI alias UJANG bin ub lik ah SAHILAN; Membebankan para Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara am pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah ah k ep Agung pada hari Senin tanggal 13 November 2017 oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai In do ne si R Ketua Majelis, Desnayeti M, S.H., M.H. dan Maruap dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam A gu ng sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Misnawaty, S.H., M.H. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi I/Penuntut Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, ttd./Desnayeti M, S.H., M.H. ttd./Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ub lik ttd./Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. m ah Umum dan Pemohon Kasasi II/para Terdakwa. ka ttd./Misnawaty, S.H., M.H. ep Untuk Salinan Mahkamah Agung RI. R ah a.n. Panitera es ng M Panitera Muda Pidana Khusus on Hal. 39 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017 In d A gu Suharto, S.H., M.Hum. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39