Direktori Putusan ^^ahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go id 5. Penuntut Umum tanggal 18 Pebruari 2015 Nomor: Print-255/0.5.8/Epp.2/02/2015 sejak tanggal 18 Pebruari 2015 sampai dengan 09 Maret 2015; 6. Hakim Pengadilan Negeri Jombang tanggal 26 Pebruari 2015, No. 82/63/Pen.Pid/2015/PN.JBG., sejak tanggal 26 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 27 Maret 2015 ; 7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang tanggal 23 Maret 2015, No, 82/63/Pen,Pid/2015/PNJBG, sejak tanggal 28 Maret 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015 ; Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama MOHAMMAD SAIFUDDIN, SH. berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 63/Pen.Pid/2015/PN. JBG tertanggal 09 Maret 2015; Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca : • Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor 63/ Pen.Pid/2015/ PN.JBG tanggal 26 Pebruan 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; • Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 63/Pen.Pid/2015/PN.JBG. tanggal 26 Pebruari 2015 tentang penetapan hari sidang; • Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar tuntutan pidana (requisltoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : I. Menyatakan terdakwa IKHSAN PRATAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana terhadap dakwaan Anak sebagaimana yang dakwaan Pertama Primair, mengakibatkan "melakukan korban Kedua,"melakukan kekerasan meninggal penganiayaan dunia" dengan direncanakan terlebih dahulu dengan korban mengalami luka berat" sebagaimana dakwaan Ketiga dan "tanpa hak membawa senjata penusuk/penikam sebagaimana dakwaan ke Empat" Jaksa Penuntut Umum ; Doc'/ciimer Keuanileman Ma"l<!iman Agtmg Republik Indonesf^ nemsa/ta ObIbw lialAitdB tiwiieDUikS'i kapanfIe/[email protected]'ng.go.'Cf Tell! 021-384 334Ble'l3IB) aelsliimiinc^nliiinXMi inltirmm-i '"himaiii yrtiig temiiysl /ia<tn siliit, im„ia(i m/vnii.i.'i, .-.ehitgm D-.nliik .•lahMd.wyH arin iwtimi teluiii fi'iiotija. m-jhH M^hkumul- Aijiiiij unuir, peiayfoanpMiit (/•/•/ispp.'xri.sr liuUiiiuii nkiKtlAMilHi. pulukaiMoaii lungsi pe-iHClilar, i Agu.'hj fil O