Direktori Putusan ^^ahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go id

5. Penuntut

Umum tanggal

18

Pebruari

2015

Nomor:

Print-255/0.5.8/Epp.2/02/2015 sejak tanggal 18 Pebruari
2015 sampai dengan 09 Maret 2015;
6. Hakim Pengadilan Negeri Jombang tanggal 26 Pebruari
2015, No. 82/63/Pen.Pid/2015/PN.JBG., sejak tanggal 26
Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 27 Maret 2015 ;

7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang tanggal
23 Maret 2015, No, 82/63/Pen,Pid/2015/PNJBG, sejak

tanggal 28 Maret 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei
2015 ;

Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum atas
nama MOHAMMAD SAIFUDDIN, SH. berdasarkan Penetapan Majelis Hakim
Nomor 63/Pen.Pid/2015/PN. JBG tertanggal 09 Maret 2015;

Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :

•

Penetapan

Ketua

Pengadilan

Negeri

Jombang

Nomor

63/

Pen.Pid/2015/ PN.JBG tanggal 26 Pebruan 2015 tentang penunjukan
Majelis Hakim;

•

Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 63/Pen.Pid/2015/PN.JBG.
tanggal 26 Pebruari 2015 tentang penetapan hari sidang;

•

Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa

serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;

Setelah mendengar tuntutan pidana (requisltoir) yang diajukan oleh
Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :

I. Menyatakan terdakwa IKHSAN PRATAMA telah terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "dengan
sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain"
sebagaimana
terhadap

dakwaan

Anak

sebagaimana

yang

dakwaan

Pertama

Primair,

mengakibatkan

"melakukan

korban

Kedua,"melakukan

kekerasan

meninggal

penganiayaan

dunia"
dengan

direncanakan terlebih dahulu dengan korban mengalami luka berat"

sebagaimana dakwaan Ketiga dan "tanpa hak membawa senjata

penusuk/penikam sebagaimana dakwaan ke Empat" Jaksa Penuntut
Umum ;

Doc'/ciimer

Keuanileman Ma"l<!iman Agtmg Republik Indonesf^ nemsa/ta
ObIbw lialAitdB tiwiieDUikS'i

kapanfIe/[email protected]'ng.go.'Cf
Tell! 021-384 334Ble'l3IB)

aelsliimiinc^nliiinXMi inltirmm-i

'"himaiii yrtiig temiiysl /ia<tn siliit, im„ia(i m/vnii.i.'i,

.-.ehitgm D-.nliik

.•lahMd.wyH arin iwtimi teluiii fi'iiotija. m-jhH

M^hkumul- Aijiiiij unuir, peiayfoanpMiit (/•/•/ispp.'xri.sr
liuUiiiuii

nkiKtlAMilHi. pulukaiMoaii lungsi pe-iHClilar, i

Agu.'hj fil
O

Select target paragraph3