ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R bertempat di area parkir Pelabuhan Muara Jati, Jalan Perniagaan, Lemah Wungkuk, Cirebon, Jawa Barat, sehingga untuk barang bukti ng berupa ekstacy dan sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 179.940 butir ekstacy dan 39,470 gram sabu-sabu, barang bukti yang disisihkan sebanyak 60 butir ekstacy dan 30 gram sabu-sabu, sisa gu barang bukti yang disita dari saksi Terdakwa I setelah dilakukan Lab. A sebanyak 42 butir ekstacy, dengan rincian: 1. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly”; ub lik ah b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly”; am c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly”; d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet ah k ep warna biru muda logo “Butterfly”; e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet In do ne si f. R warna biru muda logo “Butterfly”; 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet A gu ng warna biru muda logo “Crown”; 2. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 5,0383 gram; b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 4,6965 gram; c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 4,7915 gram; dengan berat netto 4,8210 gram; lik ah d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina ub m e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,8060 gram; ka f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih on In d A gu ng M Halaman 7 dari 16 halaman Putusan Nomor 62 PK/Pid.Sus/2019 es R ah ep dengan berat netto 4,7994 gram; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7