F] R E S I D E: N

FeEF]iJBLiK

iNDONEsiA

KEPUTUSAN PRESIDEN RBPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34/G TAHUN 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa setelah mempertimbangkari secara seksama
permohonan grasi para terpidana yang mama-namanya
tercantum dalam Keputusan Presiden ini, dinilai tidak
terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi
kepada para terpidana tersebut;

Men8in8at

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;

clang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang
si (Lembaran Negara Republik lndon.esia
un 2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran
ara
Republik
Indonesia
Nomor
4234)
agaimana telah diubah dengan Undangndang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002
tentang Grasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor loo, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5150);

MBMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERTAMA

Menolak permohonan grasi para terpidana sebagai
berikut:
I.

I

PUTU

SUAKA alias KETBG,

lahir di Dusun

Menyali, Singaraja, tahun 1963, yang dimohonkan
oleh I Made Ruspita, S.H., dkk., advokat dan

konsultan hukum dari Kantor Hukum I Made
Ruspita, S.H. & Rekan, untuk dan a!as nana
pemberi
kuasa,
yang
dengan
putusan
Pengadilan . . .

Select target paragraph3