F] R E S I D E: N FeEF]iJBLiK iNDONEsiA KEPUTUSAN PRESIDEN RBPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/G TAHUN 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa setelah mempertimbangkari secara seksama permohonan grasi para terpidana yang mama-namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini, dinilai tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada para terpidana tersebut; Men8in8at 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; clang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang si (Lembaran Negara Republik lndon.esia un 2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran ara Republik Indonesia Nomor 4234) agaimana telah diubah dengan Undangndang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor loo, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150); MBMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA Menolak permohonan grasi para terpidana sebagai berikut: I. I PUTU SUAKA alias KETBG, lahir di Dusun Menyali, Singaraja, tahun 1963, yang dimohonkan oleh I Made Ruspita, S.H., dkk., advokat dan konsultan hukum dari Kantor Hukum I Made Ruspita, S.H. & Rekan, untuk dan a!as nana pemberi kuasa, yang dengan putusan Pengadilan . . .