ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

dalam Hukum Positip di Indonesia (Pasal 10 KUHP) dan dalam hubungannya dengan
perkara a quo Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang

ng

Narkotika menentukan: “Barangsiapa tanpa hak atau melawan hukum mengimpor,

mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan,

gu

menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika Golongan I
dipidana dengan pidana

A

paling banyak

mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda

Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” ;

Bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang serius sehingga

diancam dengan pidana mati dan tindakan Terdakwa sangat mempengaruhi masa depan

ub
lik

ah

Bangsa dan Negara Indonesia dengan pengrusakan mental generasi muda.
Bahwa tentang kesaksian dari Terdakwa lainnya tidak ada larangan dalam

am

undang-undang, yang penting saksi tersebut tidak diajukan dalam satu berkas perkara ;
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak termasuk
dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal

ah
k

ep

263 ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP ;

Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pasal 266 ayat (2) a KUHAP

R

permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang dimohonkan

In
do
ne
si

peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka

A
gu
ng

biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Pemohon

Peninjauan Kembali ;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan

kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-

Menolak

permohonan

Peninjauan

lik

MENGADILI
Kembali

Terpidana/MYURAN

ub

SUKUMARAN alias MARK tersebut ;

dari

Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap
berlaku ;

Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara

ep

ka

m

ah

undangan lain yang bersangkutan;

dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada hari Rabu tanggal
Lingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai

on

Hal. 41 dari 45 hal. Put. No. 38 PK/PID.SUS/2011

In
d

A

gu

ng

Ketua Majelis, H. SUWARDI, S.H., M.H dan H. ACHMAD YAMANIE, S.H., M.H

es

R

6 Juli 2011 oleh H. M. IMRON ANWARI, S.H., SpN., M.H, Ketua Muda Urusan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

R

Bahwa hingga saat ini penjatuhan pidana mati masih dianut dan diberlakukan

Halaman 41

Select target paragraph3