berat brutto 5 (lima) gram (seluruhnya 100 gram) guna ditakukan

pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara
Penyisihan tertanggal 03-06-2016, sedangkan sisanya berat brutto 19.900
(sembilan belas ribu sembilan ratus) gram atau berat brutto 19,9 kilo
dimusnahkan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tertanggal
21-07-2016;

- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB : 2211/NNF/
2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang bukti hasil

penyisihan berupa ; 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh)
bungkus plastik klip (Kode A.I s/d A. 10) masing-masing berisikan kristal
warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram diberi nomor barang
bukti 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10

(sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.I s/d B.10) masing-masing
berisikan kristal wama putih berat netto seluruhnya 42,4005 gram diberi
nomor barang bukti 0890/2016/PF, adalah benar mengandung
Metamfetamlna terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika;

• Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk

memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I
berat bmtto 20.000 (dua puluh ribu) gram tersebut Terdakwa Qiu Junjie

alias Junji bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi
alias Jia Bo dan saksi Santa alias Aliang alias Akam, Ceng AYue, Meng

Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciau Wa, Liu Zhanou, Budi dan Adul
(keenamnya masih DPO) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang
berwenang di Negara Republik Indonesia;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan

diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Terdakwa
menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan Penuntut Umum
tersebut;

Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum

tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan
mengajukan eksepsi;

Hal. 33 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/20l6/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3