berat brutto 5 (lima) gram (seluruhnya 100 gram) guna ditakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Penyisihan tertanggal 03-06-2016, sedangkan sisanya berat brutto 19.900 (sembilan belas ribu sembilan ratus) gram atau berat brutto 19,9 kilo dimusnahkan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 21-07-2016; - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB : 2211/NNF/ 2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang bukti hasil penyisihan berupa ; 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode A.I s/d A. 10) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram diberi nomor barang bukti 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.I s/d B.10) masing-masing berisikan kristal wama putih berat netto seluruhnya 42,4005 gram diberi nomor barang bukti 0890/2016/PF, adalah benar mengandung Metamfetamlna terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; • Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berat bmtto 20.000 (dua puluh ribu) gram tersebut Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan saksi Santa alias Aliang alias Akam, Ceng AYue, Meng Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciau Wa, Liu Zhanou, Budi dan Adul (keenamnya masih DPO) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang di Negara Republik Indonesia; Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan Penuntut Umum tersebut; Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi; Hal. 33 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/20l6/PN.Jkt.Brt.