ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menyuruh RONIANSYAH alias RONI untuk menyimpan jerigen tersebut dirumahnya sebagaimana permintaan ANDI bin ARIF alias HERMAN alias ng UDIN, selanjutnya RONIANSYAH alias RONI pulang kerumahnya dengan membawa jerigen tersebut begitu juga dengan HARYANTO alias ANTO pulang kerumahnya. gu − Bahwa 2 (dua) buah jerigen masing-masing berwarna biru dan berwarna hijau yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu yaitu jerigen yang dengan berat bruto seluruhnya + 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua puluh Sembilan koma empat) gram dan jerigen berwarna hijau berisi 2 (dua) ub lik ah A berwarna biru berisi 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu Kristal bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.430,9 (seribu empat ratus tiga puluh koma Sembilan) gram tersebut RONIANSYAH alias RONI am bersama dengan HARYANTO alias ANTO dan ARY PERMADI peroleh dari empat orang yang tidak mereka kenal yang juga menggunakan speed boat ep dan bertemu di Tanjung Daun, kemudian 2 (dua) buah jerien tersebut ah k masing-masing 1 (satu) buah jerigen dibawa oleh RONIANSYAH alias RONI R dibawa oleh ARY PERMADI. In do ne si bersama dengan HARYANTO alias ANTO dan 1 (satu) buah jerigen lainnya − Bahwa Pada hari Minggu tangal 24 September 2017 sekitar pukul 10.00 A gu ng Wita Terdakwa AMIN bin TAJI bersama dengan RONIANSYAH alias RONI dan HARYANTO alias ANTO ditangkap oleh AGUS SALAM dan dan NURSEIN OKTORINO beserta Tim dari BNN karena sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap ARY PERMADI di 15/11 Kelurahan Jl. Aki Balak Rt. Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Jerigen berwarna biru lik Kristal dengan berat bruto seluruhnya + 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua puluh Sembilan koma empat) gram yang merupakan narkotika jenis shabu yang RONIANSYAH alias RONI bersama HARYANTO alias ANTO ub m ah yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis shabu dan ARY PERMADI ambil dari Tanjung Daun. Kemudian dilakukan ka penggeledahan terhadap rumah RONIANSYAH alias RONI di Jalan Kurau ep RT. 016 No: 114 kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota ah Tarakan,Prov. Kalimantan Utara dan di rumah tersebut ditemukan barang M 1.430,9 (seribu empat ratus tiga puluh koma Sembilan) gram yang disimpan ng didalam sebuah jerigen berwarna hijau. Selanjutnya AGUS SALAM dan on In d A gu Halaman 8 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR. es R bukti narkotika lainnya yaitu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat bruto ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8