ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R MENGADILI tersebut; ng - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 9 April 2018 Nomor : gu 445/Pid.Sus/2015/PN.Tar yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar A selengkapnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI ah 1. Menyatakan Terdakwa AMIN Bin TAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa ub lik hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”; am 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana Seumur hidup dan denda sebesar 1.000.000.000,00 (satu milyar ep rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti ah k dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; In do ne si R 4. Menetapkan barang bukti berupa : - Narkotika Golongan 1 jenis sabu kristal dengan berat bruto 10.229,4 A gu ng (sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan koma empat) gram yang terdapat di dalam 1 (satu) buah jerigen warna biru: 10.204 (sepuluh ribu dua ratus empat koma empat) gram telah dimusnahkan 25 (dua puluh lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisa pemeriksaan laboratorium untuk pembuktian di persidangan; - Narkotika Golongan 1 jenis sabu kristal dengan total berat bruto 1.430,9 lik dalam 1 (satu) buah jerigen warna hijau : 1.425,9 (seribu empat ratus dua puluh lima koma sembilan) gram dimusnahkan 5 (lima) gram di sisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sisa pemeriksaan laboratorium ub m ah (seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram yang terdapat di dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan; ka Dikembalikan kepada Penuntut Umum dijadikan barang bukti dalam perkara ep atas nama Haryanto Alias Anto; R Simcard 081340975133; ng M Dirampas untuk dimusnahkan; on In d A gu Halaman 16 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR. es ah - 1(satu) unit Handphone merk Samsung Flip warna hitam dengan nomor ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16