ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R PUTUSAN ng Nomor 81/PID/2018/PT.SMR DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA gu Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan : AMIN Bin TAJI Tempat Lahir : Maratua Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 13 Agustus 1978 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : RT.05 Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan ub lik Nama Lengkap Agama : Islam Pekerjaan : Nelayan A gu ng Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: In do ne si ep Provinsi Kalimantan Utara R ah k am ah A putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : 1. Penyidik sejak tanggal 25 September 2017 s/d 14 Oktober 2017; 2. Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2017 s/d tanggal 23 Nopember 2017; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Nopember 2017 s/d 5 Desember 2018; 4. Hakim Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 22 Nopember 2017 s/d tanggal 21 Desember 2017; lik 2017 s/d tanggal 19 Pebruari 2018 ; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 20 ub Pebruari 2018 s/d tanggal 21 Maret 2018; 7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 22 ep Maret 2018 s/d tanggal 19 April 2018; 8. Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur ditahan sejak tanggal 09 April 2018 s/d tanggal 08 Mei 2018; tanggal 09 Mei s/d tanggal 07 Juli 2018; ng on In d A gu Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 115/Pid/2015/PT.SMR es R 9. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 22 Desember Halaman 1