S `,A t'J i N A N uN roll LjiNAs PUTUSAN Nomor : 2154 K/PID/2005 DENT READILAN BERDASARKAN RETUHANAN YANG MAIIA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telch memutuslcan sebagai berikut : Mahkanch Agung tersebut ; Membaca putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karinun tanggal 26 Mei 2005 Nomor : 23A'id.B/2005A'N.TBK., dalam putusan nana Terdakwa : Nana len8kap : TAN JONI als. ASENG ; Tempat lahir : Tanjung Balai Karimun ; Umur/tanggal lahir : 28 tahun/tahun 1976 ; Jenis kelain : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat thggal : Gang Awang Nun Baran Ill: Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun ; Agama : Budha ; Pekebaan : Dagan8 ; Terdakwa ditahan sejak : 1. Penyidik sejck tanggal 3 0ktober 2004 sampai dengan tanggal 22 0ktober 2004 ; 2. Pelpanjangan Penuntut Umum sejck tanggal 23 0ktober 2004 sampal dengan tanggal 1 Desember 2004 ; 3. Pelpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Desember 2004 sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 ; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2004 sampai dengan tanggal 16 Januari 2005 ; 5. Pexpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejck tanggal 17 Januari 2005 sampai dengan tanggal 15 Februari 2005 ; 6. Pexpanjangan Hahim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Febnrari 2005 sampai dengan tanggal 8 Maret 2005 ; 6.......