*epafa ifea Pemrfuri lin`m pada thggal i}F Septefltoer 2grs `ofeh tiAiELY
YUNUS,SH. Panitera Pengadilan Negeri Malili : --Membaca, Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum

Terdakv`ra tertanggal

22 Se|)tember 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan

Negeri Malili pada tanggal 22 September 2016 dan telah pula diberitahukan atau

diserahkan kepada Jaksa PeminRA Umum pada tanggal 22 September 2016 oleh

PEF`lMA.TO,SH. Wa.kil Panitera Pengadifan Negeri Malilj ; ----------------

lrfenimbang, trah`ma traik tchadap TiHtFaha maup`]ii Jatsa
Penuntut Umum sebelum perkara ini dikirim ke Pengadilan llnggi

Malcassar telab dibezj lresempatan an&u!f mempe!ajat bef:1cas per:kara
dengan

tenggang

waktu

selama

7(tujuh)

hari

sejak

tanggal

pemberitahuan yal€ni tanggal 29 Agus!i±s 2046 J¢epada Ja!csa Penue€ut umun dan
tanggal 30 Agustus 2016 kepada Penasih8t Hukum Terdakve masing-masing oleh HARLY

¥ENl±SSH.F&Bi!eraJ]eegadilanAlegedAAa!i!i..-

Menimbang. bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding

yarig antara lain mengemilkakan sebagal berikut

Menimbang, bahwa permintaan banding dart Jaksa Penuntut Umum

``,+-`:.al ::
tan Terdakwa telah dia.jukan dalam tenggang waktu dan menurut care

t:i;r~~```'serta

syarat-syarat

yang

ditentukan

olch

undang-undang

maka

Pengadilan JTinggj berpendapat bahwa permintaan banding tersebut
secara formal dapat diterima ; -

Agar Penumut Umum Dapat "eliggunakan Hak "enga)ckan
Upaya llukpm Kasasj dj Kemudjan Hard.

.i`

> Mengingat ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14

Tatun 1985 n4ahkamch Agung Repdelik Indonesia sebagalmaea
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5

T@bun 20C4 &ehaacg A4atlcamah A€ueg F2epl±blik JndaBesia dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2009 tentang

Pfflibatan I(edi±a alas undanglJndang Repdelilc Indonesia
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik

!ndenesia yang menoa&±r Bahwa ;
Hal 91 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mlts.

Select target paragraph3