Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut
"`]fi"fiJ=rE,

ketika terdakwa bertemu dengan Yoprin (DPO) yang hen
melakukan pencurian Hanphone, selanjutnya terdakwa bersama Yoprin
(DPO) pergi berboncengan mengendarai sepeda motor milik Yoprin

-

(DPO). Sesampai di depan rumah saksi korban Muh Hasim alias Hasim
di Desa Beringin Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, melihat

keadaan sepi kemudian Yoprin (DPO) masuk kedalam rumah saksi

korban sedangkan terdak\ra menunggu diluar untuk be¢aga-jaga.
Bahwa setelah Yoprin (DPO) masuk kedalam rumah saksi korban yang
tidak terkunci, lalu Yoprin (DPO) masuk kedalam kamar anak saksi

korban bernama Dilla dan mengambil Hanphone Nokia berwama biru
milik anak saksi korban bemama Dilla yang disimpan di bawah bantal

tempat tidur.
Bahwa setelah Yoprin (DPO) berhasil mengambil Hanphone tersebut
\`kemudian Yoprin (DPO) bersama terdakwa pergi meninggalkan mumah
tsaksi korban dengan mengendarai sepeda motor milik Yoprin (DPO).

Akibat kejadian tersebut saksi korban Muh Hasim alias Hasim mengalami
kerugian sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menimbang,

bahwa

Jaksa

Penuntut

Umum

dalam

tuntutannya

tanggal 16 Agustus 2016 No.Res.Perk :PDM-12/MLl/Epp.2/03/2016 meminta

agar Pengadilan Negeri memutuskan : --------------------------------------------1.

Terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRAtelah terbukti

secara

sah

dan

gividena\"melakukan

meyakinkan

beberapa

bersalah

perbuatan yang

melakukan

tindak

harus dipandang

Hal 87 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3