Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menusukka kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini, kemalua Vvhinni Stefani alias Wini terluka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et Repertum Nomor :10IVEFVRSUD-ILG/LT/11/2016 tanggal 16 Pebruari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan Zakaria, S selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : -Genitalia : Luka robek pada vagina ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm topi luka rata dan sudut lancip. Kesimpulan : pada korban ditemukan adanya luka karena persentuhan benda tajam. Perbuatan terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PuTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo pasal 65 ayat (1) kuHP. DAN KELIMA : Bahwa terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA bersamasama dengan Yoprin (DPO) pada hari Senin. tanggal 09 Nopember 2015 sekira jam 02:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalamtahun 2015bertempat Desa Beringin, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Per`gadiilan Negch MaMl.i, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara rr\elowan hut.Irn, y®FIg dilakukaFi peda wakfu malarn dalarn sebueh rizmah CL afau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ado disitu t]dak dikefahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan olch dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuefar\ tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Hal 86 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.