Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menusukka
kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini, kemalua
Vvhinni Stefani alias Wini terluka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et
Repertum Nomor :10IVEFVRSUD-ILG/LT/11/2016 tanggal 16 Pebruari

2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang

dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan

Zakaria, S selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : -Genitalia : Luka robek pada vagina ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm topi luka
rata dan sudut lancip. Kesimpulan : pada korban ditemukan adanya luka

karena persentuhan benda tajam.
Perbuatan terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PuTRA
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo

pasal 65 ayat (1) kuHP.
DAN

KELIMA :

Bahwa terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA bersamasama dengan Yoprin (DPO) pada hari Senin. tanggal 09 Nopember 2015 sekira
jam

02:00

Wita

atau

setidak-tidaknya

pada

waktu

lain

dalamtahun

2015bertempat Desa Beringin, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur atau

setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum

Per`gadiilan Negch MaMl.i, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau

sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara
rr\elowan hut.Irn, y®FIg dilakukaFi peda wakfu malarn dalarn sebueh rizmah

CL

afau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang
yang ado disitu t]dak dikefahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak

yang dilakukan olch dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuefar\
tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Hal 86 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3