Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Jum'at, tanggal

sekira jam 00:30 Wita mengendarai sepeda motor dengan me
pisau dan senter menuju rumah saksi korban Muliana alias Muli di Dusun

Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkufana, Dirumah saksi korban

-

Muliana alias Muli di Dusun Mangkulande,

Desa Kasintuwu,

Kacamatan

Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 00:30 Wita saksi
korban Muliana alias Muli sementara tidur bersama suaminya didalam kamar

selanjutnya terdak\ra memadamkan lampu rumah saksi korban Muliana alias
Muli kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Muliana alias Muli

dengan care membuka pintu dapur rumah tersebut setelah itu terdakwa masuk
kedalam kamar tempat saksi korban Muliana alias Muli bersama suaminya tidilr

setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah
kemaluan saksi korban Muliana alias Muli setelah itu terdakwa langsung lari

meninggalkan rumah tersebut melalui pintu dapur halmana pada saat itu saksi
korban

Muliana alias Mu[i

merasa seperti ada kucing yang

menggaruk

kemaluannya sehingga saksi korban Muliana alias Muli langsung memeriksa

bagian kemaluannya yang temyata bagian kemaluan saksi korban Muliana alias
Muli telah terluka dan mengeluarkan darah setelah itu saksi korban Muliana

alias Muli langsung membangunkan suaminya, halmana pada saat itu saksi
korban Muliana alias Muli melihat telah banyak warga yang mengejar kolor ijo

dan sefelah warga mengetahui bah`ma saksi korban Muli8na alias Muli juga
terluka warga kemudian mambawa saksi korban Muliana alias Muli Puskesmas
Mangkutana dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit I La Galigo untiik

mendapatkan perawatan.
-

Bahwa akibat perbuafan terdakwa yang menusukkan pisau kearah
kemaluan caksl fofoan Mul[ana a»as Mu», kefflaluan saksl tofoan teHuka
sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :435/21IVER/
RSUD-lLG/LTexl/2015, tanggal 09 Nopember 2015 yang dikeluarkan oleh

Hal 84 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3