Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Jum'at, tanggal sekira jam 00:30 Wita mengendarai sepeda motor dengan me pisau dan senter menuju rumah saksi korban Muliana alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkufana, Dirumah saksi korban - Muliana alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 00:30 Wita saksi korban Muliana alias Muli sementara tidur bersama suaminya didalam kamar selanjutnya terdak\ra memadamkan lampu rumah saksi korban Muliana alias Muli kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Muliana alias Muli dengan care membuka pintu dapur rumah tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi korban Muliana alias Muli bersama suaminya tidilr setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Muliana alias Muli setelah itu terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut melalui pintu dapur halmana pada saat itu saksi korban Muliana alias Mu[i merasa seperti ada kucing yang menggaruk kemaluannya sehingga saksi korban Muliana alias Muli langsung memeriksa bagian kemaluannya yang temyata bagian kemaluan saksi korban Muliana alias Muli telah terluka dan mengeluarkan darah setelah itu saksi korban Muliana alias Muli langsung membangunkan suaminya, halmana pada saat itu saksi korban Muliana alias Muli melihat telah banyak warga yang mengejar kolor ijo dan sefelah warga mengetahui bah`ma saksi korban Muli8na alias Muli juga terluka warga kemudian mambawa saksi korban Muliana alias Muli Puskesmas Mangkutana dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit I La Galigo untiik mendapatkan perawatan. - Bahwa akibat perbuafan terdakwa yang menusukkan pisau kearah kemaluan caksl fofoan Mul[ana a»as Mu», kefflaluan saksl tofoan teHuka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :435/21IVER/ RSUD-lLG/LTexl/2015, tanggal 09 Nopember 2015 yang dikeluarkan oleh Hal 84 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.