ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

- 1 (satu) buah Paspor atas nama RUSTON NAWAWI ;

Dikembalikan kepada Terdakwa RUSTON NAWAWI alias UJANG bin

ng

SAHILAN ;

7. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-

gu

masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;

Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor 3/Akta.Pid/

2017/PN.Sbs jo Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs jo Nomor 36/PID.SUS/

A

2017/PT.KALBAR yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Sambas

yang menerangkan, bahwa pada tanggal 09 Juni 2017 Penuntut Umum pada

ub
lik

ah

Kejaksaan Negeri Sambas mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tersebut ;

am

Mengingat pula akan akta tentang permohonan kasasi Nomor 3/Akta.
Pid/2017/PN.Sbs jo Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs jo Nomor 36/PID.
SUS/2017/PT.KALBAR yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri
mengajukan

permohonan

kasasi

terhadap

putusan

Pengadilan

Tinggi

In
do
ne
si

R

Kalimantan Barat tersebut ;

ep

ah
k

Sambas yang menerangkan, bahwa pada tanggal 07 Juni 2017 para Terdakwa

Memperhatikan pula memori kasasi tanggal 14 Juni 2017 dari Penasihat

A
gu
ng

Hukum para Terdakwa yang diajukan untuk dan atas nama para Terdakwa juga

sebagai Pemohon Kasasi II tersebut berdasarkan surat kuasa khusus
bertanggal 07 Juni 2017, memori kasasi mana telah diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Sambas pada tanggal 14 Juni 2017 ;

Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat

tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada

lik

pada tanggal 09 Juni 2017, akan tetapi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum tidak

mengajukan memori kasasi, sebagaimana dijelaskan dalam surat keterangan

ub

Panitera pada Pengadilan Negeri Sambas tanggal 10 Juli 2017 Nomor : 3/Akta
Pid/2017/PN Sbs jo Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN.Sbs Jo Nomor 36/Pid.SUS/
2017/PT PTK oleh karena itu berdasarkan Pasal 248 (1) dan (4) Kitab Undang-

ep

Undang Hukum Acara Pidana (undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), maka
hak untuk mengajukan permohonan kasasi tersebut gugur, dan dengan
demikian permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima ;

R

ka

m

ah

tanggal 29 Mei 2017 dan Pemohon Kasasi I mengajukan permohonan kasasi

ng

tersebut telah diberitahukan kepada para Terdakwa pada tanggal 29 Mei 2017

on

Hal. 33 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

dan para Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 07 Juni 2017

es

Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

Dikembalikan kepada Terdakwa DENNY NURDIANSYAH alias DENNY ;

Halaman 33

Select target paragraph3