Bahwa cara FIRMAN menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup, la(u FIRMAN menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya seliingga kemaluannya keluar masuk dalam anus YUYUN. sampai akhimya FIRMAN kiimaks dan mengeiuarkan spermanya; Bahwa setelah FIRMAN yang menyetubuhi YUYUN untuk'kedua kalinya adalah Saksi Jafar; Bahwa cara Saksi Jafamienyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup, lalu SAKSI JAFAR menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus YUYUN, kemudian Saksi Jafar membalikkan tubuh YUYUN dan selanjutnya Saksi Jafar mengarahkan kemaluannya kedalam kemaluan YUYUN kemudian memasukkan kemaluannnya ke dalam kemaluan YUYUN dan memaju mundurkan kemaluannya sehingga kemaluannya bergesekan dengan kemalauan koriDan, kemudian Saksi Jafar merubah V' ' '7 i' if "• V \ ••- ,Jf' J "v.-. . posisi menjadi berjongkok diatas kepala korban kemudian membuka mulut korban dan memasukkan kemaluannya kedalam mulut korban lalu memaju mundurkan kemaluannya sampai Saksi Jafar kiimaks dan mengeiuarkan sperma dimuka korban ; Bahwa yang mengatur urutan menyetubuhi korban untuk kedua kalinya adalah tetap Terdakwa Zainal; Bahwa setelah semuanya selesai menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, setelah itu Terdakwa ZAINAL dan saksi DEDI alias EDIT mendekati tubuh YUYUN lalu memiringkan tubuh YUYUN menjadi miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI alias EDIT untuk memeriksa korban kemudian saksi DEDI duduk diujung kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN untuk memastikan apakah Yuyun sudah meninggal atau belum, selanjutnya saksi Dedi mengatakan masih hidup iaiu Terdakwa ZAINAL mengarr.bil Haiaman 209 dari 292 Putusan No. 116/PidSus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zai<aria, Dkk