Bahwa setelah DEDl alias EDiT, yang selar^utnya menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa ZAiNAL; Bahwa cara Terdafcwa ZAtNAL maiyetubuhi YUYUN, Tertfafcwa ZAINAL membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN tehi mengai^ikan kemaluarrnya yang sudali tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, dan lalu menyetubuhi YUYUN yang daiam keadaaan pingsan, dan memaju mundurkan pantatnya sehingga tak lama kemudian Terdakwa ZAINAL Wimaks dan mengeluarkan spemianya dalam vagina YUYUN; Bahwa sebelum Terdakwa Zainal menyetubuhi korban Yuyun saksi Zainal membersihkan darah dari vagina Korban Yuyun dengan menggunakan beberapa lembar daun karet yang sudah kering ; Bahwa setelah Terdakwa ZAINAL, yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa Tomi; Bahwa Terdakwa Tomi menyetubuhi korban Yuyun atas instruksi dari Terdakwa Zainal; ^hwa cara TerdakwaTomi menyetubuhi YUYUN yakni TerdakwaTomI membuka celana dan celana dalam yang TerdakwaTomi kenakan lalu diliduk diatara kedua paha YUYUN (afu mengarahkan kemaluan yang siidah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan p,6ntatnya sehingga kemaluan saksi keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa Tomi klimaks dan mengeluarkan sperma diluar vagina YUYUN yaitu ditanah; Bahwa seleiah Terdakwa Tomi, yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah saksi DAHLAN alias JAROT; Bahwa cara saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUfJ, saksi DAHLAN alias JAROT membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN. lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi DAHLAN alias JAROT klimaks dan mengeluarkan spemnanya; Halaman 201 dari 292 Putusan No. 116/Pki.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. Zainal Als. BosBin Zakaria, Dkk