Bahwa cara Saksi Jafarmenyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya,
caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup,
lalu SAKSI JAFAR menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan
kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu
menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju

mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus
YUYUN, kemudian Saksi Jafar membalikkan tubuh YUYUN dan

selanjutnya Saksi Jafar mengarahkan kemaluannya kedalam kemaluan
YUYUN kemudian memasukkan kemaluannnya ke dalam kemaluan

YUYUN dan memaju mundurkan kemaluannya sehingga kemaluannya
bergesekan dengan kemalauan korban, kemudian Saksi Jafar merubah
posisi menjadi beijongkok diatas kepala korban kemudian membuka
mulut korban dan memasukkan kemaluannya kedalam mulut korban lalu
memaju mundurkan kemaluannya sampai Saksi Jafar kllmaks dan
mengeluarkan spemia dimuka korban ;

Bahwa yang mengatur urutan menyetubuhi korban untuk kedua kalinya
adalah tetap Terdakwa Zainal;

Bahwa setelah semuanya selesai menyetubuhi YUYUN untuk kedua
kalinya, setelah itu Terdakwa ZAINAL dan saksi DEDI alias EDIT

Wendekati tubuh YUYUN lalu memirlngkan tubuh YUYUN menjadi
miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI
alias EDIT untuk memeriksa korban kemudian saksi DEDI duduk

diujung kepala YUYUN langsung memegangleher YUYUN untuk
memastikan apakah Yuyun sudah meninggal atau belum, selanjutnya

saksi Dedi mengatakan masih hidup lalu Terdakwa ZAINAL mengambil
kayu potongan karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat memukul
korban pertama kali dan memukulkannya ke kepala YUYUN sebelah
kiri sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga akibat pukulan tersebut Terdakwa
Zainal dan pelaku lainnya menganggap YUYUN sudah meninggal
karena YUYUN sudah tidak bergerak lagi, lalu Terdakwa ZAINAL
menyuruh Terdakwa TOMI untuk menutupi tubuh YUYUN dengan daun

pisang, lalu Terdakwa TOMI karena tidak menemukan daun pisang
mengambil daun pakis yang besar sebanyak 5 lembar dan menutupi
tubuh YUYUN;

Halaman 196 dari292Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PNCrp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3