Bahwa cara Saksi Jafarmenyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup, lalu SAKSI JAFAR menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus YUYUN, kemudian Saksi Jafar membalikkan tubuh YUYUN dan selanjutnya Saksi Jafar mengarahkan kemaluannya kedalam kemaluan YUYUN kemudian memasukkan kemaluannnya ke dalam kemaluan YUYUN dan memaju mundurkan kemaluannya sehingga kemaluannya bergesekan dengan kemalauan korban, kemudian Saksi Jafar merubah posisi menjadi beijongkok diatas kepala korban kemudian membuka mulut korban dan memasukkan kemaluannya kedalam mulut korban lalu memaju mundurkan kemaluannya sampai Saksi Jafar kllmaks dan mengeluarkan spemia dimuka korban ; Bahwa yang mengatur urutan menyetubuhi korban untuk kedua kalinya adalah tetap Terdakwa Zainal; Bahwa setelah semuanya selesai menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, setelah itu Terdakwa ZAINAL dan saksi DEDI alias EDIT Wendekati tubuh YUYUN lalu memirlngkan tubuh YUYUN menjadi miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI alias EDIT untuk memeriksa korban kemudian saksi DEDI duduk diujung kepala YUYUN langsung memegangleher YUYUN untuk memastikan apakah Yuyun sudah meninggal atau belum, selanjutnya saksi Dedi mengatakan masih hidup lalu Terdakwa ZAINAL mengambil kayu potongan karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat memukul korban pertama kali dan memukulkannya ke kepala YUYUN sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga akibat pukulan tersebut Terdakwa Zainal dan pelaku lainnya menganggap YUYUN sudah meninggal karena YUYUN sudah tidak bergerak lagi, lalu Terdakwa ZAINAL menyuruh Terdakwa TOMI untuk menutupi tubuh YUYUN dengan daun pisang, lalu Terdakwa TOMI karena tidak menemukan daun pisang mengambil daun pakis yang besar sebanyak 5 lembar dan menutupi tubuh YUYUN; Halaman 196 dari292Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PNCrp a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk