- Bahwa setelah saksi SUPRIANTO yang menyetubuhi YUYUN untuk
kedua kalinya adalah saksi ERIK;

- Bahwa cara saksi ERIK menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya.
caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan terlentang.
saksi

ERIK menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan

kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN,
lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan
memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk
dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi ERIK klimaks dan
mengeluarkan spermanya;

- Bahwa setelah saksi ERIK yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua
kalinya adalah saksi SULAIMANSYAH;

- Bahwa cara SULAIMANSYAH alias EMAN menyetubuhi YUYUN untuk

kedua kalinya. caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan
dan terlentang, saksi SULAIMANSYAH alias EMAN disuruh Terdakwa

Zainal untuk membalikkan tubuh YUYUN darl posisi terlentang menjadi
posisi tertelungkup, lalu setelah posisi YUYUN menjadi tertelungkup
saksi SULAIMANSYAH alias EMAN menyetubuhi YUYUN dengan cara
mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus
Yuyun lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan
: memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk
dalam anus YUYUN sampai akhirnya SULAIMANSYAH alias EMAN
klimaks dan mengeluarkan spermanya;

^ Bahwa setelah saksi SULAIMANSYAH atlas EMAN yang menyetubuhi
YUYUN untuk kedua kalinya adalah FIRMAN;

Bahwa cara FIRMAN menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya,
caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup,
lalu FIRMAN menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan
kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun latu
menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju
mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus

YUYUN, sampai akhimya FIRMAN klimaks dan mengeluarkan
spermanya;

- Bahwa setelah FIRMAN yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya
adalah Saksi Jafar;
Halaman 195 dari 262 Putusan No. 116/Pld.$us/20ie/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Ais. Bos BinZakaria, Dl<i<

Select target paragraph3