selanjutnya Saksi Jafar menarik rok pramuka dan celana dalam YUYUN,sehingga YUYUN menjadi telanjang. Lalu Saksi Jafar, Terdakwa suruh untuk menglkat korban dan Saksi Jafar kemudian mengikat tangan kiri dan kaki kiri YUYUN dengan menggunakan baju dalam milik YUYUN, dan tangan kanan dlikat dengan kaki kanan menggunakan taplak meja milik YUYUN oleh FIRMAN, sehingga tubuh YUYUN menjadi mengangkang; Bahwa seteiah itu Terdakwa ZAINAL berkata kepada DEDI alias EDIT "KAU DULUAN DIT", selanjutnya DEDI alias EDIT langsung menyetubuhi YUYUN dengan cara duduk diantara kedua belah paha YUYUN dan langsung melepaskan celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu DEDI alias EDIT mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kearah lubang kemaluan YUYUN dan menekan kemaluannya kearah kemaluan YUYUN, namun tidak berhasil masuk kedalam lubang Vagina YUYUN karena YUYUN masih perawan, kemudian DEDI alias EDIT kembali mencoba memasukkan kemaluannya ke lubang kemaluan YUYUN namun tidak berhasil. Seteiah mencoba beberapa kali akhirnya DEDI alias EDIT berhasil emasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu saksi DEDI alias EDIT memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluanya keluar masuk dari kemaluan YUYUN. Pada saat itu terlihat I iJ kemaluan YUYUN mengeluarkan darah akibat dari perawannya yang telah pecah oleh saksi DEDI alias EDIT. Seteiah memaju mundurkan pantatnya beberapa kali sehingga kemaluannya keluar masuk dari kemaluan YUYUN, saksi DEDI alias EDIT mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan YUYUN; Bahwa Terdakwa zainal menyuruh saksi Dedi untuk menyetubuhi korban pertama kalai karena saksi Dedi pemah pacaran dengan korban Yuyun; - Bahwa seteiah DEDI alias EDIT, yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa ZAINAL; - Bahwa cara Terdakwa ZAINAL menyetubuhi YUYUN, Terdakwa ZAINAL membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, dan lalu Haiaman 1B7 dari 292 Pufusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp an Zainal Al$. Zainal Als. BosBin Zaltaria, Dkk