dsn menghindari adanya dispantas dalam hal pemidanaan (sentencing of
disparity), aspek model sistem peradilan pidana yang ideal bagi indonesia atau
lebih tegasnya lagi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari aspek yuridis,

sosiologis, filosofis dan'^psikologis atau dari aspek legal justice, moral justice,
dan sosial justice maka Majelis berpendirian bahwa tuntutan pidana Jaksa

Penuntut Umum atas diri Terdakwa menurut hemat Majelis Hakim tidak tepat
sehingga tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa
sebagaimana disebutkan dalam ammar putusan di bawah ini menurut hemat

Majelis telah cukup adil, memadai, argumentatif, manusiawi, proporsional dan
sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dllakukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa tidak ada satu hasil penelitian apapun yang
menyatakan bahwa pidana mati dapat memberi efek jera terhadap pelaku tindak
pidana Narkotika;

Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan amar tuntutan

pidana yang diajukan oleh Penunut Umum yang menuntut agar Terdakwa

dijatuhi fiukuman mati ataupun nota pembelaan dari Penaslhat Hukum
Terdakwa yang memohon agar Terdakwa dibebaskan, karena Majelis Hakim

becf^dapat sebagaimana dalam pertimbangan-pertimbangan di atas;
karena Terdakwa ditahan dan penahanan

dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar
jrdakM tetap berada dalam tahanan;
bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan

^ "'urffuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :

- Narkotika jenis sabu dengan berat 120,16 gram yang disislhkan dari
sejumlah 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat
keseluruhan 14.440 (empat belas ribu empat ratus empat
puluh)gram/bruto untuk dijadikan sample dan untuk keperluan pembuktian
di persidangan, 1(satu) buah tas warna biru, 1(satu) buah karung, 2 (dua)
unit HP Nokia Model 105 warna biru dan HP Sony Ericson J201 warna
merah, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan

dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu
ditetapkan agar barang bukti tersebut dlmusnahkan;

- 1 (satu) unit mobll Daihatsu Xenia warna hitam No. Pol BL968 F, 1 (satu)
lembar STNK an. Umar Hendra, Kel. Bireun Puntong Kecamatan Lahgsa
baro Kota Langsa, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan
Hainan47 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/20l5/PNLSK. (Narkotika)

Select target paragraph3