dikenal dengan terminologi 'filsafat integratif. Pads asasnya secara global dan
representatif aspek policy/filsafat pemidanaan hendaknya melahirkan keadilan

dan menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of

disparity) antara pelakiJ tindak pidana dengan pelaku lainnya yang kapasitas
peran dalam tindak pidana, karakter dan motivasi melakukan tindak pidana

tersebut relatif homogeh: dari dimensi demikian ini maka walaupun setiap
perkara bersifat kasuistlk hendaknya sedapat mungkin menurut hukum pidana
modern tidak terjadi disparitas dalam pemidanaan (sentencing of disparity)
sehingga dalam penegakan hukum telah timbul adanya keadilan bagi Terdakwa
satu dengan Terdakwa lainnya;

Menimbang, bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan sehari-hari akibat

dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa banyak dampak dan akibat negatif
yang ditlmbulkannya maka Majelis berpendirian bahwa tindak pidana yang
dilakukan Terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut
bukanlah merupakan pembalasan sesuai dengan teori retributif melainkan

sebagai usaha prematif, prevensi dan represif atau lebih tegas lagi pidana
dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat
edukatif, konstruktif dan motivatif agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi
sesuai teori/filsafat integratif dan juga prevensi bagi masyarakat lainnya;
Menimbang. bahwa dengan bertitik tolak aspek yuridis, aspek keadilan
masyarakat aspek kejiwaan/psikologis Terdakwa, aspek edukatif

^^^laspe/c agamis/religius dimana Terdakwa tinggal dan dibesarkan, aspek figur
A

by press", aspek policy/filsafat pemidanaan guna melahirkan

me/?g/7/>7c/ar/ada/?ya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing

of disparity), aspek model sistem peradilan pidana yang ideal bagi Indonesia
maka majelis berpendirian bahwa pertimbangan yang Majelis Hakim uraikan

sebagaimana konteks di atas telah mempertimbangkan aspek dan dimensi legal
justice, moral justice dan social justice atau lebih tegasnya lagi putusan dan
pertimbangan majelis telah mempertimbangkan dimensi teoretis, normatif dan
praktik antara das sollen dengan das sein;
;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas

maka Majelis berpendapat bahwa putusan yang akan dijatuhkan sudah tepat
danadil; \

Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari aspek keadilan korban dan

masyarakat, aspek kejiwaan/psikologis Terdakwa, aspek edukatif dan aspek
agamis/religius dimana Terdakwa tinggal dan dibesarkan, aspek figur Terdakwa
dan "trial by press", aspek policy/filsafat pemidanaan guna melahirkan keadilan
Halaman 46 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/2015/PNLSH (Narkotika)

;ir 1

Select target paragraph3