Permufakatan Jahat Tahpa Hak atau Melawan' Hukum Menerima, Menjadi
Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman
Yang Beratnya 5 (Lima) Gram;

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan
hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai

alasan pembenar dan atau alasan pemaa'f, maka Terdakwa harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,
maka harus dinyatakan'Bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penuntut umum dalam tuntutan pidananya meminta

kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dihukum dengan pidana mati sedangkan
menurut Penasihat Hukum Terdakwa bahwa Terdakwa tidak bersalah maka kini

sampailah kepada berapa lamanya hukuman {sentencing atau staftoemeting)
atau pidana apa yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira-kira
sepadan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan
kadar kesalahan yang t^lah dilakukannya, apakah. permintaan Penuntut Umum
dan Terdakwa tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlaiu berat.
ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk

; ., ff^wab pertanyaan tersebut disini merupakan kewajiban Majelis Hakim untuk
V '^^f^rtimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yurldis yang telah
^tas,

yaitu

aspek

keadilan

masyarakat.

aspek

. ^^ji^^an/psikologis Terdakwa, aspek edukatifdan aspek agamis/religius dimana
^'"9ga' dan dibesarkan. aspek figur Terdakwa dan "trial by the press",

^^^pek policy/filsafat pemidanaan guna melahirkan keadilan dan menghindari
adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity), aspek model
sistem peradilan pidana yang ideal bagi Indonesia dimana pertimbanganpertlmbangan tersebut majelis perlu uraikan dan jelaskan dalam rangka sebagai
pertanggungjawaban majelis kepada masyarakat, llmu hukum itu sendiri, rasa
keadilan dan kepastian hukum, negara dan bangsa serta demi keadilan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Menimbang, bahwa dikaji dari aspek keadilan masyarakat maka
perbuatan Terdakwa baik langsung maupun tidak langsung dengan melakukan
perbuatan menerima dan menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan
Narkotika jenis sabu maka akan berkorelasi adanya korban dalam masyarakat

sehingga dapat memicu keresahan masyarakat sehingga keseimbangan,
keharmonisan dan kekeluargaan relatif dapat terganggu akibat perbuatan
Terdakwa:
. Ii

;

Halaman 44 dari 49.Putus(mNomor92/PidSus/20J5/PNLSK. (Narkotika)

an

Select target paragraph3