Permufakatan Jahat Tahpa Hak atau Melawan' Hukum Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya 5 (Lima) Gram; Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaa'f, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan'Bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa penuntut umum dalam tuntutan pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dihukum dengan pidana mati sedangkan menurut Penasihat Hukum Terdakwa bahwa Terdakwa tidak bersalah maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman {sentencing atau staftoemeting) atau pidana apa yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang t^lah dilakukannya, apakah. permintaan Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlaiu berat. ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk ; ., ff^wab pertanyaan tersebut disini merupakan kewajiban Majelis Hakim untuk V '^^f^rtimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yurldis yang telah ^tas, yaitu aspek keadilan masyarakat. aspek . ^^ji^^an/psikologis Terdakwa, aspek edukatifdan aspek agamis/religius dimana ^'"9ga' dan dibesarkan. aspek figur Terdakwa dan "trial by the press", ^^^pek policy/filsafat pemidanaan guna melahirkan keadilan dan menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity), aspek model sistem peradilan pidana yang ideal bagi Indonesia dimana pertimbanganpertlmbangan tersebut majelis perlu uraikan dan jelaskan dalam rangka sebagai pertanggungjawaban majelis kepada masyarakat, llmu hukum itu sendiri, rasa keadilan dan kepastian hukum, negara dan bangsa serta demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; Menimbang, bahwa dikaji dari aspek keadilan masyarakat maka perbuatan Terdakwa baik langsung maupun tidak langsung dengan melakukan perbuatan menerima dan menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu maka akan berkorelasi adanya korban dalam masyarakat sehingga dapat memicu keresahan masyarakat sehingga keseimbangan, keharmonisan dan kekeluargaan relatif dapat terganggu akibat perbuatan Terdakwa: . Ii ; Halaman 44 dari 49.Putus(mNomor92/PidSus/20J5/PNLSK. (Narkotika) an