menggunakan pesawat menuju Kuala Namu Medan dan sampai di Langsa pada
hari Jumat tanggal 13 Februari 2015;

Menimbang, bahwa sesampainya di Langsa kemudian terdakwa Ramli

Bin Arbi ditelpon oleh ADi (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa Ramli Bin
Arbi agar sabu tersebut diantarkan kepada Rizal;

Menimbang. bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015
terdakwa Ramli Bin Arbi'bersama dengan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin
dengan menggunakan niobil xenia Nopol BL 968 F warna hitam sekira Pukul
i,

05.00 Wib pergi ke Gampong Geulumpang Umpung Unoe tepatnya di Lubok
Mamplam untuk menjemput sabu-sabu tersebut yang dibawa oleh M. Jamil Bin
Arbi (DPO) dengan menggunakan kapal dan sampai disana sekitar Pukul 05.50
Wib, kemudian setelah sekitar sepuluh menit menunggu, kemudian datang saksi

Muzakir Bin Ramli membawa 1 (satu) buah tas berwarna biru yang kemudian
diketahui berisikan 10 (sepuluh) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dan pada
waktu itu saksi Herman Bin Husen juga membawa 1 (satu) buah karung yang
kemudian diketahui berisikan 9 (sembilan) bungkus Narkotika jenis sabu yang
mana sabu-sabu yang dibawa oleh saksi Muzakir Bin Arbi dan saksi Herman

Bin Husen tersebut adalah sabu yang berasal dari ATek yang diserahkan oleh
terdakwa Ramli Bin Arbi kepada M. Jamil Bin Arbi yang kemudian dibawa ke

V
'- / V

saksi Muzakir Bin Ramli yang kemudian sabu tersebut dipisahkan
ke dalam karung oleh saksi IWuzakir Bin Ramli;

~(j/lenimbang, bahwa selanjutnya 1(satu) buah tas warna biru dan 1(satu)
\ W^ |farung yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh saksi

^Mtj^kir Bin Ramli dan saksi Herman Bin Husin kedalam mobil xenia yang
dikendarai oleh terdakwa Ramli Bin Arbi, selanjutnya terdakwa Ramli Bin Arbi,
saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin, saksi Muzakir Bin Ramli dan saksi

Herman Bin Husin berangkat menuju Panton Labu, sampai akihirnya kemudian
mobil xenia yang dikendarai terdakwa Ramli Bin Arbi tersebut dihentikan oleh

petugas kepolisian dan sempat terjadi kejar-kejai^an dan akhirnya terdakwa
Ramli Bin Arbi, saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin, saksi Muzakir Bin Ramli

dan saksi Herman Bin Husin ditangkap dan diamankan beserta barang bukti
berupa 1 (satu) tas warna biru dan 1 (satu) buah karung yang berisikan
Narkotika jenis sabu serta beberapa buah Handphone, DVD Player, Dokumen
Kapal milik pawang M. Jamil dan Pasport milik para ABK kapal;
Menimbang,

bahwa

sebagaimana

Berita

Acara

Pemeriksaan

Laboratorium Forensik Cabang Medan No. Lab: 1656/NNF/2015 yang di buat
' i

'

pada hari Jumat tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun dua ribu lima
Hdamm 40 dari 49.Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2Q15/PNLSK. (Narkotika)

Select target paragraph3