Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sehingga dengan demikian unsur "kesatu" ini telah terpenuhi; Ad.2 "Tanpa Hak atau Melawan Hukum": Menimbang, :bahwa yang dimaksud dengan "tanpa hak atau melawan hukum" yaitu tidak menhpunyai hak bagi dirinya sendiri dan dilarang oleh Undang-Undang atau dilarang oleh aturan hukum yang berlaku saat itu; Menimbang, bahWa berdasarkan ketentuan Pasal 8 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentihgan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensla laboratorium setelah mendapat persetujuan Mentri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; Menimbang, bahwa peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, balk dalam rangka perdagangan, atau bukan perdagangan maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; Menimbang, bahwa Narkotika hanya dapat disalurkan oleh industry fermasi, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi '1 f -^y^ng wajib memiliki Izin khusus penyaluran Narkotika dari mentri dan setiap N':.vv Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah. ^-|;i^afel|dimaksud dengan "wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah" adalah .\ peredaran Narkotika termasuk pemindahan nerkotika k'eluar pabean ke gydang importer, wajib disertai dokumen yang dibuat oleh importer; eksportir, industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rum'ah sakit, puskesmas, baiai pengobatan, dokter, atau apoteker. Dokumen tersebut berupa surat persetujuan impor/ekspor, faktur, surat angkut, surat penyerahan barang, resep dokter atau salinan resep dokter yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Narkotika yang bersangkutan; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat dipahami, bahwa peredaran Narkotika hanyaiah untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar faramasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah meniiliki izin khusus penyaluran dari mentri; Hali^an 36 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/2015/PNLSK. (Narkotika)