Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertlmbangkan dakwaan primer sebagalmana diatur dalam Rasa! 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur—unsur adalah sebagai berikut: 1. SetiapOrang : 2. Tanpa hak ataii melawan hukum; 3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam'jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram; 4. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114; i Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut; Ad. 1 "Setiap Orano" ; Menimbang. bahwa yang dimaksud dengan "Setiap Orang" a6a\ah siapa ^ subjek hukum sebagai pelaku tindak pidana yang mampu jawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang telah ^|;^d(^k^kannya: V / vCl^enimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud "Setiap Orang" terdakwa Ramli Bin Arbi dengan segala identitasnya seperti ^^g terural dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan: Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdkpat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang {error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara Ini; Menimbang, bahwa apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagairnana yang didakwakan kepadanya masih tergantung pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana lainnya; 'I j, • Halaman $5 dari 49.Putuscm Nomor 92/Pi(iSus/2015/PNLSK. (Narkotika)