Bahwa benar atas ajakan terdakwa Ramli Bin Arbi tersebut, awalnya
saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin tidak mau ikut, namun setelah
terdakwa Ramli Bin Arbi mengatakan bahwa saksi Nani Andriani Binti

Zainul Arifin harus ikut untuk menemani terdakwa Ramli Bin Arbi dan
terdakwa Ramli Bin Arbi berjanji bahwa ini yang terakhir kalinya ia terlibat

masalah sabu-sabu tersebut, baru kemudian saksi Nani Andriani Binti
Zainul Arifin bersedia ikut ke Kota Penang Malaysia untuk menemul A
Tek untuk mengan'ibil sabu-sabu untuk dibawa ke Aceh;
Bahwa benar kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015
terdakwa Ramli Bin Arbi bersama dengan Saksi Nani Andriani Binti Zainul
Arifin berangkat ke Kota Penang Malaysia melalui Bandara Kuala Namu

Medan dan sampai di Penang pada hari itu juga. Kemudian pada tanggal
03 Februari 2015 terdakwa Ramli Bin Arbi dan saksi Nani Andriani Binti

Zainul Arifin menjumpai A Tek di POM bensin di dekat Pelabuhan Jeti

Kota Penang dan setelah bertemu dengan A Tek kemudian terdakwa

Ramli Bin Arbi menanyakan kepada A Tek kapan sabu-sabu yang
dipesan tersebutsampai, kemudian A Tek mengatakan bahwa sabu-sabu
tersebut akan sampai beberapa hari lagi. Kemudian terdakwa Ramli Bin

:irr^rbi dan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin meninggalkan POM bensin
benar selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015

Vx^^er^iwa Ramli Bin Arbi bersama dengan saksi Nani Andriani Binti Zainul
ertemu dengan saksi Muzakir Bin Ramli yang merupakan anak
:wa Ramli Bin Arbi di sebuah warung makan di dekat Pelabuhan

Jeti Kota Penang dan waktu itu terdakwa Ramli Bin Arbi mengatakan
kepada M. Jamil Bin Arbi (DPO) yang merupakan adik kandung terdakwa
Ramli Bin Arbi yang juga ada disana, bahwa la telah bertemu dengan A
Tek dan ada sabu 14 Kg (empat belas kilo gram), kemudian M. Jamil Bin
Arbi (DPO) mengatakan kapan datang sabunya, karena M. Jamil Bin Arbi

(DPO) akan membawa sabu tersebut ke Aceh karena sebelumnya sudah
ada kesepakatan dengan terdakwa Ramli Bin Arbi dan selanjutnya
terdakwa Ramli Bin Arbi mengatakan bahwa sabu tersebut akan datang
tanggal 10 Februari 2015;

Bahwa benar selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015,
terdakwa Ramli Bin Arbi bersama saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin,
setelah ditelpon oleh A Tek, menjumpai A Tek di POM bensin di dekat

Pelabuhan Jeti Kpta Penang tersebut. kemuiian terdakwa Ramli Bin Arbi
I

Halaman 32 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/20I5/PNLSK. (Narkotika)

Select target paragraph3