I-: Penang pada hari itu juga. Kemudian pada tanggal 03 Februari 2015 terdakwa dan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin menjumpai A Tek di POM bensin di dekat Pelabuhan Jeti Kota Penang dan setelah bertemu dengan A Tek kemudian terdakwa menanyakan kepada A Tek kapan sabu-sabu yang dipesan tersebut sampai, kemudian A Tek mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut akan sampai beberapa hari lag!. Kemudian terdakwa dan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin meninggalkan POM bensin tersebut; '• Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 terdakwa Ramli Bin Arbi bersama dengan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin bertemu dengan saksi Muzakir Bin Ramli yang merupakan anak terdakwa di sebuah warung' makan di dekat Pelabuhan Jeti Kota Penang dan waktu itu terdakwa mengatakan kepada M. Jamil Bin Arbi (DPO) yang merupakan adik kandung terdakwa yang juga ada disana, bahwa la telah bertemu dengan A Tek dan ada sabu 14 Kg, kemudian M. Jamil Bin Arbi (DpO) mengatakan kapan datang sabunya, karena M. Jamil Bin Arbi (DPO) akan membawa sabu tersebut ke Aceh karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan terdakwa dan selanjutnya terdakwa Ramli jm^atakan bahwa sabu tersebut akan datang tanggal 10 Februari 2015; ^^ii^^^^selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015, terdakwa 'l§'jsaksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin, setelah ditelpon oleh A :\ hjumpai A Tek di POM bensin di dekat Pelabuhan Jeti Kota APe|va|i§7tersebut, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) buah tas warna \pjr,w^'g0n A Tek yang berisikan Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa rnenelpon M. Jamil Bin Arbi (DPO) untuk menjemput sabu-sabu tersebut, kemudian terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada M. Jamil Bin Arbi (DPO); Bahwa atas kesedian M. Jamil Bin Arbi (DPO) membawa sabu-sabu tersebut ke Aceh, kemudian terdakwa memberikan uang kepada M. Jamil Bin Arbi (DPO) uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai upah membawa sabu tersebut, yang mana uang tersebut baru diterima terdakwa dari ADI (DPO) yang ditransfer lewat sebuah rekening atas nama Santi di Money Change sejurfilah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan sisanya sebagian sejumlah Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Nani Andriani sedangkan sisanya lagi sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dipergunakan oleh terdakwa. Kemudian pada hari l^mis Hqlaman 29 dari 49,Putusan Nomor 92/Pid.Sus/20}5/PNLSK. (Narkotika)