I-:

Penang pada hari itu juga. Kemudian pada tanggal 03 Februari 2015
terdakwa dan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin menjumpai A Tek di
POM bensin di dekat Pelabuhan Jeti Kota Penang dan setelah bertemu

dengan A Tek kemudian terdakwa menanyakan kepada A Tek kapan
sabu-sabu yang dipesan tersebut sampai, kemudian A Tek mengatakan

bahwa sabu-sabu tersebut akan sampai beberapa hari lag!. Kemudian
terdakwa dan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin meninggalkan POM
bensin tersebut;

'•

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 terdakwa
Ramli Bin Arbi bersama dengan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin

bertemu dengan saksi Muzakir Bin Ramli yang merupakan anak terdakwa

di sebuah warung' makan di dekat Pelabuhan Jeti Kota Penang dan
waktu itu terdakwa mengatakan kepada M. Jamil Bin Arbi (DPO) yang
merupakan adik kandung terdakwa yang juga ada disana, bahwa la telah

bertemu dengan A Tek dan ada sabu 14 Kg, kemudian M. Jamil Bin Arbi
(DpO) mengatakan kapan datang sabunya, karena M. Jamil Bin Arbi

(DPO) akan membawa sabu tersebut ke Aceh karena sebelumnya sudah
ada kesepakatan dengan terdakwa dan selanjutnya terdakwa Ramli

jm^atakan bahwa sabu tersebut akan datang tanggal 10 Februari 2015;

^^ii^^^^selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015, terdakwa
'l§'jsaksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin, setelah ditelpon oleh A
:\

hjumpai A Tek di POM bensin di dekat Pelabuhan Jeti Kota
APe|va|i§7tersebut, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) buah tas warna
\pjr,w^'g0n A Tek yang berisikan Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa
rnenelpon M. Jamil Bin Arbi (DPO) untuk menjemput sabu-sabu tersebut,
kemudian terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada M. Jamil
Bin Arbi (DPO);

Bahwa atas kesedian M. Jamil Bin Arbi (DPO) membawa sabu-sabu
tersebut ke Aceh, kemudian terdakwa memberikan uang kepada M. Jamil

Bin Arbi (DPO) uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
sebagai upah membawa sabu tersebut, yang mana uang tersebut baru

diterima terdakwa dari ADI (DPO) yang ditransfer lewat sebuah rekening
atas nama Santi di Money Change sejurfilah Rp. 70.000.000,- (tujuh
puluh juta rupiah) dan sisanya sebagian sejumlah Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Nani

Andriani sedangkan sisanya lagi sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh
juta rupiah) dipergunakan oleh terdakwa. Kemudian pada hari l^mis
Hqlaman 29 dari 49,Putusan Nomor 92/Pid.Sus/20}5/PNLSK. (Narkotika)

Select target paragraph3