dan diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) tas warna biru dan ( 1 (satu) buah karung yang berisikan Narkotika jenis sabu serta beberapa buah Handphone, DVD Player, Dokumen Kapal milik pawang M, Jamil dan Pasport milik para ABK kapal; Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mendanai semua pekerjaan sabu tersebut serta upah yang diberikan kepada saksi adalah sebanyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per Trip, namun saksi belum menerima upah tersebut; - Bahwa saksi atas suruhan terdakwa sudah 2 (dua) kali membawa pulang sabu dari' Malaysia ke Aceh yaitu yang pertama ke Kuala Bale Buya di Peureulak Kota Kabupaten Aceh Timur bersama dengan M.JAMIL Bin ARBI (DPO), SARBAINI (DPO) dan saksi HERMAN Bin HUSIN, sedangkan yang untuk kedua kalinya yaitu di Kuala Jambo Aye Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara bersama-sama dengan M.JAMIL Bin ARBI (DPO), SARBAINI (DPO), ILYAS (DPO) dan saksi HERMAN Bin HUSIN; Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar; J. Saksi Herman Bin Husin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan berikut: iwa saksi adalah anak buah kapal; wa saksi ditangkap oleh Anggota Polisi dari Polres Aceh Utara pada iMSabtu tanggal 14 Februari 2014 sekira Pukul 07.00 Wib bertempat }f/Gampong Ceumpedak Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten • 'j Aceh Utara karena pada terdakwa Ramli Bin Arbi dan saksi Muzakir Bin Ramii, saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin serta saksi ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu; Bahwa saksi sebelumnya bersama dengan^ M. Jamil Bin Arbi. Syarbaini dan llyas serta saksi Muzakir Bin Ramli berangkat ke Penang Malaysia dengan Kapal KM. Riski Mulia untuk menjemput bawang, karena saksi adalah anak buah kapal tersebut; Bahwa kemudian pada tanggal 11 Februari 2015, saksi, saksi Muzakir Bin Ramli, M. Jamii Bin Arbi, Sarbaini dan llyas, berangkat dari pelabuhan Jeti Penang Malaysia menuju Pelabuhan Kuala Tanah fcfembo Aye, dap oleh karena Kapal KM. Riski Mulia yang ditumpangi pertama mogok, kemudian Kapal tersebut ditarik oleh Kapal KM. Sebrang Jaya; Halaman 26 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/2015/PNLSK. (Narkotika)