terdakwa Ramli Bin Arbi tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian dan sempat terjadi kejar-kejaran dan akhirnya terdakwa Ramli Bin Arbi, saksi, saksi Muzakir Bin Ramli dan saksi Herman Bin Husin ditangkap dan diamankan beserta barang buktl berupa 1 (satu) tas warna biru yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) karung yang berisikan 9 (sembilan) Narkotika jenis sabu; Bahwa saat'ditangkap selain disita barang buktl sabu, juga ditemukan dan disita beberapa buah Handphone, DVD Player, Dokumen Kapal mllik pawang M. Jamil dan Pasport milik para ABK kapal; Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar; 4. Saksi Muzakir Bin Ramli, dibawah sumpah pada pokoknya menerarigkan sebagai berikut: - " Bahwa saksi adalah anak buah kapal; Bahwa terdakwa Ramli Bin Arbi adalah Ayah kandung saksi; - Bahwa saksi ditangkap oleh Anggota Polls! dari Polres Aceh Utara pada harl Sabtu tanggal 14 Februari 2014 sekira Pukul 07.00 Wib bertempat di Gampong Ceumpedak Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara karena pada terdakwa Ramli Bin Arbi dan saksi Herman Bin Nani Andriani Binti Zainul Arifin serta saksi ditemukan jenis sabu-sabu; /a saksi sebelumnya disuruh oleh terdakwa Ramli Bin Arbi untuk i^gkat ke Penang Malaysia bersama dengan Herman Bin Husin, M. ia^il Bin Arbi, Syarbaini dan llyas; Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 saksi bertemu dengan ayah saksi yaitu terdakwa Ramli Bin Arbi dan dan ibu tiri saksi yaitu saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin di sebuah warung makan di Pelabuhan Jeti Kota Penang Malaysia dan waktu itu terdakwa Ramli Bin Arbi mengatakan kepada M. i)amil Bin Arbi (DPO) yang merupakan adik kandung terdakwa Rarrili Bin Arbi yang juga ada disana, bahwa la telah bertemu dengan ATek dan ada sabu 14 Kg, kemudian M. Jamil Bin Arbi (DPO) mengatakan kapan datang sabunya, karena M. Jamil Bin Arbi (DPO) akan membawa sabu tersebut ke Aceh karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan terdakwa f^amli Bin Arbi dan selanjutnya terdakwa Ramli Bin Arbi mengatakan bahwa sabu tersebut akan datang tanggal 10 Februari 2015; I K. Halaman 24 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/20I5/PNLSK. (Narkotika)