terdakwa Ramli Bin Arbi tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian dan
sempat terjadi kejar-kejaran dan akhirnya terdakwa Ramli Bin Arbi,
saksi, saksi Muzakir Bin Ramli dan saksi Herman Bin Husin ditangkap
dan diamankan beserta barang buktl berupa 1 (satu) tas warna biru
yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu)
karung yang berisikan 9 (sembilan) Narkotika jenis sabu;

Bahwa saat'ditangkap selain disita barang buktl sabu, juga ditemukan
dan disita beberapa buah Handphone, DVD Player, Dokumen Kapal
mllik pawang M. Jamil dan Pasport milik para ABK kapal;

Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa
keterangan saksi tersebut benar;

4. Saksi Muzakir Bin Ramli, dibawah sumpah pada pokoknya menerarigkan
sebagai berikut:

-

"

Bahwa saksi adalah anak buah kapal;
Bahwa terdakwa Ramli Bin Arbi adalah Ayah kandung saksi;

- Bahwa saksi ditangkap oleh Anggota Polls! dari Polres Aceh Utara pada
harl Sabtu tanggal 14 Februari 2014 sekira Pukul 07.00 Wib bertempat
di Gampong Ceumpedak Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten
Aceh Utara karena pada terdakwa Ramli Bin Arbi dan saksi Herman Bin
Nani Andriani Binti Zainul Arifin serta saksi ditemukan
jenis sabu-sabu;

/a saksi sebelumnya disuruh oleh terdakwa Ramli Bin Arbi untuk

i^gkat ke Penang Malaysia bersama dengan Herman Bin Husin, M.

ia^il Bin Arbi, Syarbaini dan llyas;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 saksi
bertemu dengan ayah saksi yaitu terdakwa Ramli Bin Arbi dan dan ibu

tiri saksi yaitu saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin di sebuah warung
makan di Pelabuhan Jeti Kota Penang Malaysia dan waktu itu terdakwa

Ramli Bin Arbi mengatakan kepada M. i)amil Bin Arbi (DPO) yang
merupakan adik kandung terdakwa Rarrili Bin Arbi yang juga ada

disana, bahwa la telah bertemu dengan ATek dan ada sabu 14 Kg,
kemudian M. Jamil Bin Arbi (DPO) mengatakan kapan datang sabunya,
karena M. Jamil Bin Arbi (DPO) akan membawa sabu tersebut ke Aceh

karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan terdakwa f^amli
Bin Arbi dan selanjutnya terdakwa Ramli Bin Arbi mengatakan bahwa
sabu tersebut akan datang tanggal 10 Februari 2015;
I

K.

Halaman 24 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/20I5/PNLSK. (Narkotika)

Select target paragraph3