ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
29

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundangundangan yang lainnya yang terkait;- -----------------------------------------------------

ng

MENGADILI

1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;

gu

-----------

PID.Sus/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Maret 2016

banding tersebut;---------------------------------------------------------------3. Menetapkan

ah

yang dimintakan

agar

Terdakwa

tetap

berada

dalam

ub
lik

A

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor1166/

------------------------

tahanan

;

am

4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat
Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu

ep

ah
k

rupiah

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
tanggal 8 Juni 2016 oleh kami :

In
do
ne
si

R

Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: Rabu

SUDIRMAN WP. SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim

A
gu
ng

Ketua, I. NYOMAN SUTAMA, SH.MH. dan PRAMODANA KK ATMADJA SH.

MH sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan
Tinggi Jakarta tanggal 12 Mei

2016

No. 141/Pid/2016/ PT.DKI. untuk

memeriksa, mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Selasa tanggal 14
oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim

NY. SUKMAWATI NURDIN SH., Panitera Pengganti tersebut,

lik

Anggota, serta

berdasarkan surat penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan

ub

Tinggi Jakarta Nomor :141PID/2016/PT.DKI tanggal 12 Mei 2016, akan tetapi
tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum , Terdakwa maupun Penasihat Hukum

ep

Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------------HAKIM ANGGOTA

HAKIM KETUA

es
on

ng

M

R

ah

ka

m

ah

Juni 2016

In
d

A

gu

Halaman 29 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 29

Select target paragraph3