ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 26 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id SEUMUR R 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara: HIDUP; ng -------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada gu tahanan;-------------------------- 4. Memerintahkan barang bukti berupa A ------------------------------------------------- • dalam : 27 (dua puluh tujuh) kardus berisi alat refleksi kaki yang masing-masing ub lik ah kardus di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu berat brutto seluruhnya 27.245 (dua puluh tujuh koma dua ratus empat puluh lima) gram yang telah am disisihkan dan dimusnahkan sebanyak 27.191 (dua puluh tujuh koma seratus sembilan puluh satu) gram, sehingga sisanya menjadi berat netto seluruhnya ep 73,1994 (tujuh puluh tiga koma seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) • 1 (satu) buah pisau cutter;--------------------------------------------------------------- • 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy V berikut sim card nomor In do ne si 1 (satu) lembar tanda terima Ekspedisi CLS-Cargo;----------------------------- R • A gu ng ah k gram;-------------------------------------- 089617697650;---------------------------------------------------------------------------- • 1 (satu) unit Handphone Samsung GT berikut sim card nomor 089520186639 dan 089656476429; serta------------------------------------------ • 1 (satu) unit Handphone Esia warna hitam berikut sim card nomor 021-98683820;---------------------------------------------------------------------------------- 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. ub (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan minta ep ka m 5.000,- banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Nomor: 24/Akta.Pid/2016/PN.Jkt.Sel. A gu 26 dan on ng banding es permohonan In d akte R Jakarta Selatan pada tanggal .22 Maret 2016 sebagaimana ternyata dalam M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah lik ah DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; ------------------------------------------------ Halaman 26