ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
26

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

SEUMUR

R

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara:

HIDUP;

ng

-------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan

Terdakwa

tetap

berada

gu

tahanan;--------------------------

4. Memerintahkan

barang

bukti

berupa

A

-------------------------------------------------

•

dalam

:

27 (dua puluh tujuh) kardus berisi alat refleksi kaki yang masing-masing

ub
lik

ah

kardus di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu berat brutto seluruhnya
27.245 (dua puluh tujuh koma dua ratus empat puluh lima) gram yang telah

am

disisihkan dan dimusnahkan sebanyak 27.191 (dua puluh tujuh koma seratus
sembilan puluh satu) gram, sehingga sisanya menjadi berat netto seluruhnya

ep

73,1994 (tujuh puluh tiga koma seribu sembilan ratus sembilan puluh empat)

•

1 (satu) buah pisau cutter;---------------------------------------------------------------

•

1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy V berikut sim card nomor

In
do
ne
si

1 (satu) lembar tanda terima Ekspedisi CLS-Cargo;-----------------------------

R

•

A
gu
ng

ah
k

gram;--------------------------------------

089617697650;----------------------------------------------------------------------------

•

1

(satu)

unit

Handphone

Samsung

GT

berikut

sim

card

nomor

089520186639 dan 089656476429; serta------------------------------------------

•

1 (satu) unit Handphone Esia warna hitam berikut sim card nomor
021-98683820;----------------------------------------------------------------------------------

5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.

ub

(lima

ribu

rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum
telah menyatakan minta

ep

ka

m

5.000,-

banding

dihadapan Panitera Pengadilan Negeri

Nomor:

24/Akta.Pid/2016/PN.Jkt.Sel.

A

gu

26

dan

on

ng

banding

es

permohonan

In
d

akte

R

Jakarta Selatan pada tanggal .22 Maret 2016 sebagaimana ternyata dalam

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

lik

ah

DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; ------------------------------------------------

Halaman 26

Select target paragraph3