ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

PUTUSAN

No. 1211 K/Pid/2012

gu

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH

AGUNG

memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam
Nama

: MARLIN JIDAN Bin JIDAN ;

Tempat lahir

: Bereng Jun (dulu Kabupaten Kapuas) ;

Umur / tanggal lahir

: 54 tahun / 2 Mei 1957 ;

Jenis kelamin

: Laki-laki ;

Kebangsaan

: Indonesia ;

Tempat tinggal

: Jalan Poros SP 5 Jalur 1 RT. 001/RW. 002,

ub
lik

am

ah

A

perkara Terdakwa :

ep

Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing,
: Kristen ;

R

Agama
Pekerjaan

: Kepala Desa Fajar Harapan ;

In
do
ne
si

ah
k

Kabupaten Gunung Mas ;

A
gu
ng

Terdakwa berada di dalam tahanan :
1

Penyidik sejak tanggal 25 Mei 2011 sampai dengan tanggal 13 Juni 2011 ;

2

Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2011 sampai dengan tanggal
23 Juli 2011 ;

3

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Juli 2011 sampai
dengan tanggal 22 Agustus 2011 ;

Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 7

5

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 September 2011 sampai
dengan tanggal 7 Oktober 2011 ;

6

Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 1
November 2011 ;

7

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 November 2011 sampai

ep

ka

lik

September 2011 ;

ub

m

ah

4

8

Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi (I) sejak tanggal 1 Januari 2012 sampai

R

ah

dengan tanggal 31 Desember 2011 ;

es
on

Hal. 1 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

ng

M

dengan tanggal 30 Januari 2012 ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 1

Select target paragraph3