ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
konstitusi. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka secara normatif

R

Menimbang, bahwa pada akhirnya Majelis Hakim sampai pada kesimpulan,
bahwa pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa adalah pantas dan adil

ng

sesuai dengan rasa keadilan masyarakat;

Mengingat pasal-pasal dari Undang-Undang yang telah disebutkan di atas,

gu

terutama Pasal 340 KUHP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan;

A

M E N G A D I L I:

1. Menyatakan terdakwa Rahmat Sumaidi Als. Medi Bin Simin telah terbukti
berencana”;

ub
lik

ah

secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan

dengan PIDANA MATI;

3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan agar barang bukti berupa:

ep

ah
k

am

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Sumaidi Als. Medi Bin Simin

 3 (tiga) lembar potongan album kenangan kursus pelatihan pembinaan

R

pramuka yang masing-masing atas nama Joni Hermawan S.Pd, Zainal

In
do
ne
si

Abidin Fikri,S.Pd dan Licen Fendrik, S.Pd yang masing-masing ditetapkan di

A
gu
ng

Palembang Juli 2010, 1 (satu) buah puntung rokok merek Magnum, 1 (satu)
buah asbak beling warna bening kombinasi kuning, 1 (satu) buah botol aqua
gelas merek Aqua, 1 (satu) buah gayung warna abu-abu, 1 (satu) buah

gulungan lakban warna hitam berbecak darah, 1 (satu) lembar amplop

warna coklat bertuliskan nota manager, 1 (satu) lembar amplop warna putih
bertuliskan arisan Adi Yanto, 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskan

Nota M.Rayon B, 1 (satu) buah gelas kaca, 1 (satu) helai switer panjang

lik

merek Jingu, 1 (satu) helai celana treining panjang warna biru, 1 (satu) buah
buku album kenangan kursus pelatihan pembinaan pramuka tingkat dasar

ub

(KPD) angkatan pembaruan ditetapkan di Palembang tanggal 4 s/d 10 Juli
2010, 1 (satu) buah helm warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna
hitam kombinasi coklat merel Polo Star, 1 (satu) buah kunci inggris

ep

ka

m

ah

warna abu-abu kombinasi hitam, 1 (satu) helai baju oblong warna merah

(Adjustable Spanner) warna merah merek SUN FLEX, 1 (satu) buah
penggaris berlubang warna orange, 1 (satu) buah carter warna kuning, 1
merek

Stawberry

warna

biru

hitam

nomor

Imei:

ng

352882054136648.

on
In
d

A

gu

Dirampas untuk dimusnahkan;

es

handphone

R

(satu) buah pena Merek Snowman BP-7 warna hitam, 1 (satu) unit

Halaman 82 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

penerapan pidana mati memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat;

Halaman 82

Select target paragraph3