Tanggapan terdakwa: Bahwa keterangan saksi benar: Menimbanhg bahwa selanjutnya dipersidangan juga telah didengar keterangan Saksi Yang Meringankan; 1.Saksi INDRA MAULANA, pada pokoknya saksi dibawah sumpah menerangkan - Bahwa benar saksi bekerja sebagai Security di gudang Jl.Kayu besar No.20 A. Bahwa benar tepatnya pada bulan Maret 2015 ada mobil losbak berpengemudi jumlah nya 2 orang datang ke gudang tempat saksi bekerja, saat ditanya saksi 'mau ngapain 2 orang pengemudi itu menjawab 'rnau taruh barang kontrakannya gimo ke Gudang Jl.Kayu besar No.20 A" dan saksi langsung pantau, saksi tidak mengetahui isi barang di dus itu. Bahwa benar setelah orang. suruhan SUYATNO alias Gimo menaruh barang di gudang Jl.Kayu besar No.20 A, sekira Bulan April 2015 pukul 13.30 Wib, tiba- tiba ada mobil membunyikan klakson untuk memasuki pagar gudang dan menyuruh saksi untuk membuka pagar gedung, setelah saksi INDRA mernbuka pagar gedung, setelah pagar gedung dibuka penumpang mobil tersebut langsung meringkus saksi INDRA dan saksi INDRA bertanya ke orang tersebut 'apa-apaan pak dan salah saya apa' dan orang di mobil tersebut menjawab dan mengeluarkan lencana dan senjata api sekaligus menjelaskan kepada saksi kalau orang-orang di mobil tersebut adalàh polisi dan Polisi langsung menanyakan SUYATNO alias GMO mana" Bahwa benar sebelum suruhan terdakwa SUYATNO alias GIMO menaruh barang di gudang Jl.Kayu besar No.20 A, terdakwa SUYATNO alias GIMO pernah tinggal di gudang tersebut sekitar 2 bulan sebelum penangkapan sampai pada saat penangkapan. - Bahwa benar saksi di suruh oleh polisi untuk tunjukkan gudang Jl.Kayu Besar No.20 A yang polisi minta. Hal Si dan .99 hal Put N1o1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Bit