ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Sebastian R Herawati ; yang 2. Bahwa hal-hal yang memberikan dibuatkan barang tersebut kepada Nova In do ne si a Jhon keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik adalah tidak benar tetapi rekayasa yang ng harus diiyakan oleh saksi, karena saksi maelihat sendiri adanya tekanan dan siksaan dari penyidik ; gu Bahwa beradasarkan Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1980 tanggal 1 Desember 1980 Tentang Peninjauan Kembali Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, mengatakan “Apabila A Mahkamah Agung memandang permohonan peninjauan kembali beralasan, selanjutnya memutus mendengar sendiri sendiri terpidana perkaranya, atau saksi jika yang bersangkutan dan dipandang ataupun perlu menyuruh ub lik ah maka Mahkamah Agung membatalkan putusan dengan mendengar terpidana atau saksi oleh Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri yang ditinjuknya” ; am Bahwa berdasarkan aturan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Ketua Mahkamah Agung agar kiranya memanggil atau mendengar kembali katerangan saksi Nova Herawati ; sedangkan kenapa baru ep ah k Bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ? Oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali baru menerima salinan Putusan Pengadilan Tinggi In do ne si R Bandung No. 293/Pid/2003/PT.Bdg., tersebut sekitar bulan Maret 2006 ; Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung A gu ng berpendapat : bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak memenuhi Pasal 67 huruf (b) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 ; bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP ; Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pasal 266 ayat (2) a KUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang lik Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan ub kepada Pemohon Peninjauan Kembali ; Memperhatikan Undang-Undang No. 4 tahun 2004, Undang-Undang No.8 tahun 1981 dan Undang - Undang No.14 tahun 1985 sebagaimana Hal. 7 dari 8 hal. Put. No. 111 PK/Pid/2006 es on In d A gu ng M R ah ep ka m ah dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7