ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

dakwaan, keterangan saksi, pengakuan Pemohon Peninjauan Kembali,
disebutkan bahwa tubuh korban ditutup dengan daun nanas, bila

ng

memang benar yang ditemukan adalah daun pandan, maka dimanakah
daun nanas yang di sebutkan dalam fakta hukum? Selain itu, untuk

gu

Visum Et Repertum dikatakan tidak ditemukan jejak sperma dalam
kemaluan korban Marthina La'biran. Namun Majelis Hakim Judex Facti

tetap memaksakan terjadinya delik pemerkosaan yang dilakukan oleh

A

Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Peninjauan Kembali ;

Visum sendiri menurut Kamus Istilah Hukum Latin-Indonesia, Penerbit

ub
lik

ah

PT.Intermasa-Jakarta, Tahun 1986, diartikan sebgai keterangan untuk
melihat pada suatu tanda bukti, sedangkan visum et repertum adalah

am

laporan oleh para ahkli untuk pengadilan (Ha1.100). Fungsi visum et
repertum adalah sebagai suatu alat/media bagi Hakim untuk melihat
secara medis akibat dari suatu perbuatan pidana bagi tubuh dan nyawa

ah
k

ep

manusia, kemudian dari hal itu merangkaikan fakta, hasil visum, dan
bukti-bukti lain untuk dijadikan fakta hukum materiil. Tetapi, dalam

In
do
ne
si

R

perkara Markus Pata Sambo ini, hasil visum et repertum berbeda
dengan fakta hukum yang disusun oleh Majelis Hakim Judex Facti ;

A
gu
ng

Bahwa menurut Prof.Dr.Andi Hamzah,S.H. dalam bukunya "HUKUM
ACARA PIDANA INDONESIA, edisi revisi, Penerbit Sinar Grafika, 2002
" hal.271, menyatakan :

“Kepada Hakimlah dimintai kecermatan dalam mempertimbangkan
bukti berupa surat" ;
Maka,

Majelis

Hakim

Judex

Facti

tidak

secara

aktif

menilai

kebenaran/kaitan antara bukti tersebut dengan fakta - fakta hukum.
hukum

yang

bersumber

perikeadilan ;

lik

nilai-nilai

pada

perikemanusiaan

dan

berpendapat :

ep

mengenai alasan-alasan ke : I dan 2 ;

ub

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan ;

R

ka

m

ah

Dengan demikian, kekeliruan tersebut nyata-nyata tidak mengindahkan

nyata ;

on

Hal. 82 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

Bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali berupa Bukti

es

Bahwa Judex Yuris tidak melakukan kekeliruan atau kekhilafan yang

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 82

Select target paragraph3