ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, Desnayeti M., S.H., M.H. dan Maruap Dohmatiga Pasaribu,

ng

S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis

gu

beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Rudi Soewasono
Soepadi, SH., M.Hum Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon

A

Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa.

Hakim – Hakim Anggota :

Ketua Majelis :

ttd./
Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.

ub
lik

ah

ttd./
Desnayeti M., S.H., M.H.
ttd./

am

Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum.

Panitera Pengganti :

ah
k

ep

ttd./

SUHARTO, S.H., M.Hum.
NIP. : 19600613 198503 1 002

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

lik

ah

A
gu
ng

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n.Panitera
Panitera Muda Perkara Pidana Khusus

In
do
ne
si

R

Rudi Soewasono S, S.H.,M.Hum.

Hal. 40 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 40

Select target paragraph3