ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

adalah

R

Undang undang No. 4 tahun 2004 menguraikan “Kekuasaan kehakiman
kekuasaan

Negara

yang

merdeka

untuk

menyelenggarakan

ng

peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila,
demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia” ;

gu

2. bahwa berkaitan dengan perkara a quo dimana selama proses persidangan
di Pengadilan Negeri Cirebon Judex Facti (Majelis Hakim Pengadilan Negeri

A

Cirebon) setiap sidang harus menghadapi unjuk rasa dari LSM ataupun
organisasi kemasyarakatan yang seolah olah menyuarakan pemberantasan
kejahatan narkotika namun secara terselubung melakukan upaya tekanan

kepada Pemohon Kasasi;

ub
lik

ah

tekanan dengan membangun opini publik yang mendesak hukuman mati

am

3. bahwa tindakan unjuk rasa yang dilakukan oleh LSM dan organisasi
kemasyarakatan tersebut melakukan penghukuman terlebih dahulu dan
melegetimasi

terlebih

dahulu,

padahal

proses

persidangan

masih

ah
k

ep

berlangsung. Sehingga tindakan unjuk rasa itu memaksa Judex Facti untuk
mengikuti keinginan mereka dengan menjatuhkan putusan sesuai kehendak

persidangan;

In
do
ne
si

R

mereka tanpa harus mempertimbangkan dasar fakta yang terungkap di

A
gu
ng

4. bahwa kegiatan unjuk rasa yang melakukan penekanan penekanan kepada
Judex Facti pada waktu proses persidangan dan membangun opini publik

dapat dilihat dalam berita yang dimuat media massa maupun media

elektronik serta media on line yang sampai saat ini masih dapat diakses
salah

satunya

terdapat

di

media

on

line

http://www.rakyatcirebon.co.id;

yaitu

situs

5. bahwa tindakan unjuk rasa rutin yang dilakukan secara terorganisir oleh LSM

asas hukum imparsial (tidak memihak/netral);

ub

6. bahwa putusan Judex Facti yang diputuskan atas intervensi atau tekanan
tekanan dari pihak luar atau atas opini publik yang mengarahkan putusan

ep

Judex Facti, mengakibatkan Judex Facti menjatuhkan putusannya dalam
perkara a quo tidak atas pertimbangan dasar fakta dan dasar hukum yang

R

terungkap di depan persidangan;

fakta

dasar

hukum

yang

terungkap

di

depan

persidangan,

on
In
d

A

gu

ng

dan

es

7. bahwa putusan Judex Facti yang tidak berdasarkan pertimbangan dasar

M

Hal. 35 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

lik

peradilan sehingga Judex Facti dalam menjatuhkan putusannya melanggar

ka

m

ah

dan organisasi kemasyarakatan telah melakukan intervensi dalam proses

Halaman 35

Select target paragraph3