ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id adalah R Undang undang No. 4 tahun 2004 menguraikan “Kekuasaan kehakiman kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan ng peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia” ; gu 2. bahwa berkaitan dengan perkara a quo dimana selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon Judex Facti (Majelis Hakim Pengadilan Negeri A Cirebon) setiap sidang harus menghadapi unjuk rasa dari LSM ataupun organisasi kemasyarakatan yang seolah olah menyuarakan pemberantasan kejahatan narkotika namun secara terselubung melakukan upaya tekanan kepada Pemohon Kasasi; ub lik ah tekanan dengan membangun opini publik yang mendesak hukuman mati am 3. bahwa tindakan unjuk rasa yang dilakukan oleh LSM dan organisasi kemasyarakatan tersebut melakukan penghukuman terlebih dahulu dan melegetimasi terlebih dahulu, padahal proses persidangan masih ah k ep berlangsung. Sehingga tindakan unjuk rasa itu memaksa Judex Facti untuk mengikuti keinginan mereka dengan menjatuhkan putusan sesuai kehendak persidangan; In do ne si R mereka tanpa harus mempertimbangkan dasar fakta yang terungkap di A gu ng 4. bahwa kegiatan unjuk rasa yang melakukan penekanan penekanan kepada Judex Facti pada waktu proses persidangan dan membangun opini publik dapat dilihat dalam berita yang dimuat media massa maupun media elektronik serta media on line yang sampai saat ini masih dapat diakses salah satunya terdapat di media on line http://www.rakyatcirebon.co.id; yaitu situs 5. bahwa tindakan unjuk rasa rutin yang dilakukan secara terorganisir oleh LSM asas hukum imparsial (tidak memihak/netral); ub 6. bahwa putusan Judex Facti yang diputuskan atas intervensi atau tekanan tekanan dari pihak luar atau atas opini publik yang mengarahkan putusan ep Judex Facti, mengakibatkan Judex Facti menjatuhkan putusannya dalam perkara a quo tidak atas pertimbangan dasar fakta dan dasar hukum yang R terungkap di depan persidangan; fakta dasar hukum yang terungkap di depan persidangan, on In d A gu ng dan es 7. bahwa putusan Judex Facti yang tidak berdasarkan pertimbangan dasar M Hal. 35 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah lik peradilan sehingga Judex Facti dalam menjatuhkan putusannya melanggar ka m ah dan organisasi kemasyarakatan telah melakukan intervensi dalam proses Halaman 35