ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R narkotika yang tempat kejadian perkaranya di Rest Area Tol Cipali Km 117 arah ke Jakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dan di Perumahan ng Bumi Citra Lestari Blok A No. 2 Jl. Jenderal Sudirman, Kp. Wanacala RT 03 RW 018, Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat yang dilakukan oleh orang orang gu yang tidak dikenal Pemohon Kasasi dan tidak pernah bertemu dengan Pemohon Kasasi; A 6. bahwa Pemohon Kasasi sebagai orang yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta adalah orang yang dibawah pengawasan dan tidak mempunyai kebebasan, sehingga tidak dapat leluasa ub lik ah untuk melakukan kegiatan karena dibatasi oleh ruang dan waktu; 7. bahwa ironisnya lagi dalam fakta yang memberatkan Pemohon Kasasi am diberatkan atas jumlah narkotika yang berhasil dibawa dari Malaysia masuk kedalam wilayah NKRI melalui saksi Jusman. Padahal Pemohon Kasasi sama sekali tidak mengenal dengan saksi Jusman dan juga Pemohon ep ah k Kasasi tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan saksi Jusman tersebut; In do ne si R 8. bahwa demikian juga dalam pertimbangan unsur pasal dimana yang diuraikan adalah perbuatan atau kegiatan yang dilakukan oleh orang orang A gu ng yang Pemohon Kasasi tidak kenal dan tidak pernah bertemu. Demikian juga dalam pertimbangan hukumnya (lihat putusan hal. 121 paragraf 3) judex facti menyatakan “...maka Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dalam menerima dan menyerahkan kristal putih berupa sabu sabu...”. Padahal fakta sesungguhnya yang terungkap di persidangan Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan menerima dan menyerahkan krista putih berupa sabu sabu karena Pemohon Kasasi sedang menjalani hukuman di LP Tanjung yang diuraikan di atas jelas judex facti dalam putusan pemidanaan yang dijatuhkan kepada Pemohon Kasasi salah atau kesesatan fakta dalam kesengajaan. ub menerapkan dasar fakta Sehingga dengan demikian putusan Judex Facti tidak dapat dipertahankan KEBERATAN KEDUA ep lagi dan sangat beralasan menurut hukum untuk dibatalkan; : PUTUSAN JUDEX FACTI DIBAWAH TEKANAN DAN BERTENTANGAN R ka lik 9. bahwa dari dasar fakta m ah Gusta sedangkan peristiwa kejahatan terjadi di Cirebon Jawa Barat; ng 1. bahwa asas hukum menegaskan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan on In d A gu negara yang merdeka. Peraturan perundang undangan dalam pasal 1 es DENGAN ASAS HUKUM IMPARSIAL Hal. 34 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 34