ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

narkotika yang tempat kejadian perkaranya di Rest Area Tol Cipali Km 117
arah ke Jakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dan di Perumahan

ng

Bumi Citra Lestari Blok A No. 2 Jl. Jenderal Sudirman, Kp. Wanacala RT 03

RW 018, Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat yang dilakukan oleh orang orang

gu

yang tidak dikenal Pemohon Kasasi dan tidak pernah bertemu dengan
Pemohon Kasasi;

A

6. bahwa Pemohon Kasasi sebagai orang yang sedang menjalani hukuman di
Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta adalah orang yang dibawah
pengawasan dan tidak mempunyai kebebasan, sehingga tidak dapat leluasa

ub
lik

ah

untuk melakukan kegiatan karena dibatasi oleh ruang dan waktu;
7. bahwa ironisnya lagi dalam fakta yang memberatkan Pemohon Kasasi

am

diberatkan atas jumlah narkotika yang berhasil dibawa dari Malaysia masuk
kedalam wilayah NKRI melalui saksi Jusman. Padahal Pemohon Kasasi
sama sekali tidak mengenal dengan saksi Jusman dan juga Pemohon

ep

ah
k

Kasasi tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan saksi Jusman
tersebut;

In
do
ne
si

R

8. bahwa demikian juga dalam pertimbangan unsur pasal dimana yang
diuraikan adalah perbuatan atau kegiatan yang dilakukan oleh orang orang

A
gu
ng

yang Pemohon Kasasi tidak kenal dan tidak pernah bertemu. Demikian juga

dalam pertimbangan hukumnya (lihat putusan hal. 121 paragraf 3) judex facti

menyatakan “...maka Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dalam

menerima dan menyerahkan kristal putih berupa sabu sabu...”. Padahal
fakta sesungguhnya yang terungkap di persidangan Terdakwa tidak pernah

melakukan perbuatan menerima dan menyerahkan krista putih berupa sabu

sabu karena Pemohon Kasasi sedang menjalani hukuman di LP Tanjung

yang diuraikan di atas jelas judex facti dalam

putusan pemidanaan yang dijatuhkan kepada Pemohon Kasasi salah
atau kesesatan fakta dalam kesengajaan.

ub

menerapkan dasar fakta

Sehingga dengan demikian putusan Judex Facti tidak dapat dipertahankan

KEBERATAN KEDUA

ep

lagi dan sangat beralasan menurut hukum untuk dibatalkan;
:

PUTUSAN JUDEX FACTI DIBAWAH TEKANAN DAN BERTENTANGAN

R

ka

lik

9. bahwa dari dasar fakta

m

ah

Gusta sedangkan peristiwa kejahatan terjadi di Cirebon Jawa Barat;

ng

1. bahwa asas hukum menegaskan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan

on
In
d

A

gu

negara yang merdeka. Peraturan perundang undangan dalam pasal 1

es

DENGAN ASAS HUKUM IMPARSIAL

Hal. 34 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 34

Select target paragraph3