ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

yang ada di dalam tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum telah diambil alih di
dalam Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 154/Pid.Sus/2016/PN.Cbn

ng

tanggal 11 Januari 2017, maka Kami Jaksa Penuntut Umum sependapat atau
mendukung

putusan

Pengadilan

Tinggi

Jawa

Barat

di

Bandung

No.

gu

45/PID.SUS/2017/PT.BDG tanggal 08 Maret 2017 yang menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 154/Pid.Sus/2016/PN.Cbn tanggal 11

A

Januari 2017 ;

Menimbang, bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh

Pemohon Kasasi II/ Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
:

ub
lik

ah

KEBERATAN PERTAMA

PUTUSAN JUDEX FACTI TELAH SALAH MEMPERTIMBANGKAN DASAR

am

FAKTA (FETELIJK GROUND)YANG MENGAKIBATKAN KESESATAN FAKTA
(FEITELIJKE DWALING).
1. bahwa

putusan

pemidanaan

sebagaimana

diatur

dalam

peraturan

ah
k

ep

perundang-undangan yaitu pasal 197 ayat 1 Undang undang No. 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana harus memuat pertimbangan yang

In
do
ne
si

R

lengkap. Yang dimaksud pertimbangan yang lengkap yaitu putusan
pemidanaan wajib memuat fakta dan keadaan harus jelas diuraikan dengan

A
gu
ng

apa yang ditemukan di dalam persidangan;

2. bahwa fakta yang memberatkan dan meringankan Terdakwa mesti jelas
diungkapan dalam uraian pertimbangan putusan. Hal ini sangat penting

diuraikan, karena landasan yang dipergunakan sebagai dasar titik tolak
untuk menentukan berat ringgannya hukuman pidana yang akan dijatuhkan
kepada Terdakwa;

3. bahwa berkaitan dengan perkara a quo dimana putusan judex facti telah

lik

kesesatan fakta (fetelijk dwaling), sehingga putusan judex facti tidak lagi
mencerminkan keadilan;

ub

4. bahwa dasar fakta yang terungkap di depan persidangan menegaskan
Terdakwa tidak mengenal sama sekali dengan saksi Muhammad Rizki, saksi

ka

ep

Fajar Priyo Susilo, saksi Ricky Gunawan alias Tio Anggiat, saksi Jusman
dan saksi Sugianto alias Acai. Terdakwa mengetahui saksi saksi tersebut
ketika dikumpulkan bersama sama di Mabes Polri.Hal ini merupakan fakta

R

m

ah

salah mempertimbangkan dasar fakta (fetelijk ground) yang mengakibatkan

Pemohon

Kasasi

dilakukan

penangkapan

di

ng

5. bahwa

Lembaga

on
In
d

A

gu

Pemasyarakatan Tanjung Gusta atas dugaan keterkaitan dengan kejahatan

es

hukum yang tidak pernah dipertimbangkan judex facti dalam putusannya;

Hal. 33 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 33

Select target paragraph3