8. Tentang Amar Putusan Pengadilan Negeri 24 Agustus 2016 No. 37mid.B/2016/PN.MIl, yam banding. Bahwa terkait dengan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan yang amamya berbunyi : MEN®ADILl : 6. Menyatakan Terdakwa lQBAL Alias BALA Alias BAPAK PUTRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN BERENCANA dan PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT dan SECARA BEBERAPA KALI MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT dan SECARA BEBEIIAPA KALI MELAKURAN BERAT dan PENGANIAYMN PENCURIAN YANG DALAM MENGAKIBATRAN KEADAAN LURA IVIEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primer dan kedua primer dan ketiga primer dan keempat primer dan kelima;, e 7. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan PIDANA MATl; .:.~8:,` ` Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; etapkan barang bukti berupa - Sebilah pisau yang berukuran panjang 17 cm, lebar 3 cm, dan tebal 3 mm, yang bergagang terbuat dari bambu. �� Sebilah pisau yang berukuran paniang 16 cm, lebar 3 cm dan tebal 3 mm, yang bergagang terbuat dari bambu. - Sebilah pisau yang berukuran panjang 14 cm, lebar 3 cm dan tebal 1 mm yang bergagang terbuat dari plastic. -1 (satu) buah sentercas warna hitam. - 1 (satu) buah baju kaos kain warna merah, streep wama biru bertulisan aRoanoke". Dirampes untuk dimusnahkan. -1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash wama hitam. Dirampas untuk Negara. -1 (satu) buah handphone merek nokia wama biru. Dikembalikan kepada Muh.Hasim alias Hasim. Hal 96 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.