8. Tentang

Amar

Putusan

Pengadilan

Negeri

24 Agustus 2016 No. 37mid.B/2016/PN.MIl, yam

banding.
Bahwa terkait dengan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa,
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan yang
amamya berbunyi :
MEN®ADILl :

6.

Menyatakan Terdakwa lQBAL Alias BALA Alias BAPAK PUTRA tersebut

diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana PEMBUNUHAN BERENCANA dan PENGANIAYAAN TERHADAP

ANAK

YANG

MENGAKIBATKAN

LUKA

BERAT

dan

SECARA

BEBERAPA KALI MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG

MENGAKIBATKAN LUKA BERAT dan SECARA BEBEIIAPA KALI

MELAKURAN
BERAT

dan

PENGANIAYMN
PENCURIAN

YANG

DALAM

MENGAKIBATRAN

KEADAAN

LURA

IVIEMBERATKAN

sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primer dan kedua primer
dan ketiga primer dan keempat primer dan kelima;,

e

7.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan PIDANA
MATl;

.:.~8:,` ` Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
etapkan barang bukti berupa
-

Sebilah pisau yang berukuran panjang 17 cm, lebar 3 cm, dan

tebal 3 mm, yang bergagang terbuat dari bambu.

��

Sebilah pisau yang berukuran paniang 16 cm, lebar 3 cm dan
tebal 3 mm, yang bergagang terbuat dari bambu.

-

Sebilah pisau yang berukuran panjang 14 cm, lebar 3 cm dan
tebal 1 mm yang bergagang terbuat dari plastic.

-1 (satu) buah sentercas warna hitam.

-

1 (satu) buah baju kaos kain warna merah, streep wama biru
bertulisan aRoanoke".

Dirampes untuk dimusnahkan.
-1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash wama hitam.
Dirampas untuk Negara.

-1 (satu) buah handphone merek nokia wama biru.
Dikembalikan kepada Muh.Hasim alias Hasim.

Hal 96 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3