Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa men banding yang antara lain mengemukakan sebagai berikut : A. Tentang Surat Dalowaan Bahwa terdakwa telah didakwah sebagaimana dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang, yang pokoknya : • Kesatu Primair dengan pidana dalam Pasal 340 KUHP, Subsidair dengan pidana dalam Pasal 338 KUHP, Iebih Subsjdair dengan pidana dalam Pasal 355 Ayat (2) KUHP, Lebih Subsidair lagi t dengan pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP, Lebih lebih Subsidair lagi dengan pidana dalam Pasal 353 Ayat (3) KUHP, Lebih lebih lebih Subsidair lagi dengan pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. • Kedua Primair dengan pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsidair dengan pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Periindungan Anak. / J|_ T*i,:- • Ketiga Primair dengan pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahuri 2002 Tentang Periindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Subsidair dengan pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo '\,:.,._..ft Pasal 76C Uu RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU -'+-i, No. 23 Tahun 2002 Tentang Periindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. • Keempat Primair dengan pidana Pasal 354 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Subsidair dengan pidana dalam Pasal 353 Ayat a) KUHP Jo Pasal 65 Ayat {1) KUHP, Lebih Subsidair dengan pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. • Kelima dengan Pidana dalam Pasal 363 A¥at (1) ke-3 dan 4 KUHP. Dengan uraian peristjwa pidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dimaksud, sehingga tidak perlu kami penasihat hukum ulangi lagi. Hal 95 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.