Bahwa vonis hukuman mati yang telah didapatkan terda hukuman mati atau hukuman maksimal yang terhadap terdakwa padahal apabila kita mendengar dan persidangan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan bahkan sangat membantu pihak penuntut umu dan Majelis Hakim tingkat pertama sehingga terdakwa dapat dikatakan tidak mempersulit proses persjdangan; Bahwa semula tuntutan penuntut umum dalam tuntutannya menyebutkan hal-hal yang meringankan yang ada pada terdakwa namun disisi lain terdakwa dituntut hukuman mati, sehingga penuntut umum tidak konsisten dalam menyusun surat tuntutan dan apabila dikaitkan dengan fakta hukum, terdakwa membuktikan diri sangat koperatif, sabar dalam mengikuti setjap proses persidangan bahkan kadang-kadang terdakwa membetu]kan keterangan saksi yang pada prinslpnya memberatkan din` terdakwa namun terdakwa sangat jujur membenarkan keterangan tersebut sehingga patut kiranya di apresiasi dan diberikan rasa keadilan bagi terdakwa;. Bahwa vonis hukuman mati adalah suatu penghukuman yang sangat berlebihan, terlebjh diterapkan pada diri Terdakwa` Bahwa hukuman mati ngat melanggar nilai-nilai HAM dan ada banyak lembaga-lembaga informal yang tidak sependapat terhadap hukuman mati, seperti PBHl `jT {' {Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, LBH Lutim (Lembaga Bantuan -\ \.`Hukum Lutim); Berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, Terdalowra ITermohon Banding) memohon kehadapan bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dalam tingkat banding ini memutuskan sebagai berikut : 1. Menolak Memori Banding Pemohon Banding (Jaksa Penuntut Umum) terfanggal 8 September 2016; 2. BAHWA TERDAKWA MENERIMA DENGAN IKHLAS HUKUMAN SEUMUR HIDUP ASALKAN BUKAN HUKUMAN MATl; 3. Membebankan kepada negara biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Hal 94 dari 106 llal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.