pembicaraan antara saksi Saharuddin alias Unding d

saat itu akan melakukan hubungan suami istri, t

menuju kearah pintu belakang rumah tersebut, halman

terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang bulat dan
`.-

memadamkan ]ampu rumahnya, beberapa saat kemudian terdakwa
masuk kedalam rumah tersebut dengan membuka pintu belakang rumah

tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana cahaya senter

tersebut terdak\ra tutupi dengan telapak tangannya dan pada saat
cahaya senter tersebut mengena dibagian paha sebelah kiri

saksi

Saharuddin alias Unding, terdakwa langsung menusukkan pisau yang

dibawanya tersebut kearah kemaluan korban Ani, setelah menusukan
Pisau kearah kemaluankorban Ani, terdakwa langsung lari meninggalkan

rumah tersebut.

-

Akibat

perbuatan

terdakwa

menyebabkan

korban

Ani

terluka

sebagaimana dalam Vlsum Et Repertum Nomor : 19/VER/ RSUD/lLG/
LTexll/2015, tanggal 12 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah

Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah

sumpah jabatan oleh dr.Wulan Zakaria.S selaku dokter Rumah Sakit

Umum Daerah I La Galigo Wotu dengan hasil pemeriksaan : ---------Perineum (±2 Cm dibawah anus)

:

Tampak luka robek ukuran 10 Cm
x 4 Cm x 3 Cm (meluas ke
bokong), sudut luka lancip, tepi
rata dan perdarahan aktif.

Kesimpulan :

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam.
1.\

Dan akhimya meninggal dunia setelah 1(satu) hari dilakukan perawatan
di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu.

Hal 9 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3