kamar saksi korban Saidah dan langsung menusukkan pisau tersebut kearah kemaluan saksi korban Saidah, setelah terda pisau kearah kemaluan saksi korban Saidah, terdakwa meninggalkan rumah tersebut. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Saidah luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Saidah terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :28IVER/RSUD/lLG/LT/I/2016, tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sikring, Sp.B selaku dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan : -----------------------------------Genitalia : Luka terbuka robek pada vagina tepi luka rata dengan ukuran ± 10 Cm x 4 Cm x 7 Cm, sudut luka lancip. Kesimpulan : Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Jum'at, tanggal 09 0ktober 2015 sekira jam 02:00 Wita berangkat dari rumahmya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun 1, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau. Didalam kamar rumah saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi di Dusun 1, Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal pada hari Jum'at, tanggal 09 0ktober 2015 sekira jam 02:00 Wita halmana pada saat itu saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi \` sementara tertidur didalam kamar bersama anaknya yang bemama perempuan Novita sedangkan suami saksi korban Siti Aminah alias Siti alias Mama Tedi tertidur dikamar lain dirumah tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah Hal 79 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.